Lintas Terkini

Residivis Curanmor Memanah Polisi, Akhirnya Tewas Tertembak

Residivis curanmor dan curas, Basri bin Lewa (32) tewas tertembak.

MAKASSAR – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tercatat melakukan aksinya sebanyak 11 (sebelas) kali, akhirnya tewas tertembak. Selain merupakan residivis curanmor, Basri bin Lewa (32), juga memiliki catatan hitam di kepolisian sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Basri ditembak karena ia melakukan perlawanan saat akan diringkus aparat kepolisian. Residivis ini mencoba melawan dengan memanah seorang anggota Tim Khusus Polda Sulsel bernama Bripka Syam, saat ia akan diringkus di daerah Samata, Kabupaten Gowa, Senin (24/4/2017), sekira pukul 18.30 Wita.

Direktur Reskrim Polda Sulsel, Kombes Pol Erwin Zadma saat menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar mengatakan bahwa pelaku Basri bin Lewa melakukan pencurian motor serta pencurian dengan kekerasan hanya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku ini mencuri motor dan juga melakukan curas untuk membeli sabu-sabu,” kata Kombes Erwin.

Erwin juga menambahkan bahwa di badan pelaku dipenuhi bekas diiris-iris. Biasanya, irisan-irisan pada badan akibat kecanduan narkotika.

[NEXT]

Adapun kronologis penangkapan yaitu, sebelum tewas tertembak, pelaku awalnya diamankan sekira pukul 05.00 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, tepatnya depan traffic light bandara. Tim Khusus Polda Sulsel mengamankan seorang pelaku berdasarkan tindak pidana melakukan pelanggaran pasal 363 dan pasal 365. Pelaku yang diringkus ini adalah resedivis curanmor berdasarkan laporan polisi : LP/618/III/2017/SPKT/ Restabes Mks dan laporan polisi : LP/405/III/2017/Sek Tamalanrea.

Tim khusus Polda Sulsel yang meringkus residivis Basri bin Lewa (32).

Selain itu, diketahui, pelaku ternyata sudah dua kali menjalani hukuman tindak pidana pasal 363 dan pasal 365 KUHP di Polsekta Makasssar. Kasus pertama divonis oleh hakim Pengadilan Negeri selama dua setengah tahun. Selepas dari tahanan, pelaku kembali melakukan aksi kejahatan pada kasus kedua yang divonis selama tiga tahun, dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) sejak Januari 2017.

Selain meringkus pelaku, dan akhirnya tewas tertembak, sejumlah barang bukti ikut diamankan. Barang bukti itu yakni 1 unit motor Honda Revo warna putih, 1 ketapel busur dan 4 buah anak busur. (*)

Exit mobile version