MAKASSAR – Kepengurusan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Makassar periode 2018-2021 yang terpilih pada Musyawarah Cabang (Muscab) XII BPC Hipmi Kota Makassar di Grand Clarion Hotel & Convention Makassar, 26 Februari 2018 lalu, belum juga dilantik, namun kini menemui sandungan.
Sekretaris demisioner BPC Hipmi Makassar periode 2014-2017, Ardy Hasanuddin, yang menjadi penanggung jawab Muscab XII Hipmi Makassar, mempertanyakan hasil dan keabsahan Muscab Hipmi Makassar yang menetapkan Muhammad Ikram Riswandi (IAM) sebagai Ketua Umum BPC Hipmi Kota Makassar periode 2018-2021.
“Sebagai penanggung jawab muscab, saya belum pernah dapat laporan panitia pelaksana muscab mengenai hasil muscab itu. Padahal, hasil itu yang akan dibawa ke Badan Pengurus Daerah (BPD) Hipmi Sulsel. Sebagai penanggung jawab, saya yang harus antar/bawa hasil muscab ini ke BPD Hipmi Sulsel,” terangnya, Selasa (24/4/2018).
Ardy mengatakan, sebagai penanggung jawab muscab harus menerima laporan hasil dari panitia pelaksana muscab.
“Sesuai Pedoman Organisasi (PO) maksimal 15 hari setelah pelaksanaan muscab harus dilaporkan ke BPD dan paling lambat 30 hari atau satu bulan sudah ada pelantikan, sementara muscab ini berlangsung 24-26 Februari lalu. Artinya sudah melewati batas toleransi PO. Namun, sayangnya belum ada laporan hasil muscab itu. Artinya, hasil muscab itu sudah kedaluwarsa,” tegasnya.
Sementara, Koordinator Forum Penegak Konstitusi Hipmi Makassar, Heri Jarre, berharap agar BPD Hipmi Sulsel menjalankan aturan-aturan organisasi secara konsisten. “Kita harapkan Hipmi Sulsel bijak melihat masalah ini dan menjalankan aturan-aturan organisasi yang ada secara konsisten, termasuk pada hasil Muscab Hipmi Makassar itu,” jelasnya. (*)