PINRANG — Langkah HT (65), tersangka kasus korupsi di Kabupaten Pinrang yang mencoba lolos dari jeratan hukum dengan cara mempraperadilankan Polres Pinrang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang akhirnya kandas. Dalam Sidang Mararhon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang sejak tanggal 14 April 2020 lalu yang dipimpin Hakim Tunggal Andi Nur Haswah dengan Panitera Syamsir Musa, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan pemohon.
Majelis Hakim menilai, langkah Polres Pinrang dan Kejari Pinrang dalam proses penegakan hukum sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku
“Alhamdulillah, sidang praperadilan tersebut, kita menangkan. Dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya dinilai tidak kuat dan terbukti,” ungkap Ipda DR M Natsir, salah satu kuasa hukum dari pihak termohon Polres Pinrang, Kamis (23/4/2020).
Natsir menyebutkan, penetapan tersangka hingga P-21 dan Tahap Dua, sudah sah menurut hukum sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
“Ini juga menjadi bukti bahwa hukum yang kita tegakkan berkeadilan dan tidak pandang bulu,” pungkasnya. (*)