Lintas Terkini

Jika Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Asisten I Akan Dipecat dari ASN

Ilustrasi/istimewa

MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Manusia (BKPSDM) Makassar sudah menerima informasi penangkapan Asisten I, M Sabri. Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Bidang Kinerja, Munandar bilang, jika terbukti bersalah, Sabri bakal mendapat sanksi hingga pemecatan. Statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicabut.

“Kami masih menunggu informasi resmi dari penyidik kepolisian. Apakah tersangka atau tidak,” kata Munandar kepada LINTASTERKINI, Sabtu (24/04/2021).

Hanya saja, sanksi terberat itu dapat dilakukan BKPSDM jika kasus ini diproses sampai ke pengadilan dan inkrah. Sabri divonis bersalah.

“Kalau dalam waktu dekat ini ditetapkan tersangka dan ditahan, akan diberhentikan sementara dari ASN,” jelas Munandar yang juga Plt Sekretaris BKPSDM Makassar.

“Tapi kalau bebas, tentu diperbaiki semuanya. Tapi inikan belum pasti semuanya. Dilarang meramal. Kita tunggu proses hukumnya. Kita lihat nanti jenis dan berat ringannya pidana yang dikenakan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, ASN bisa dipecat jika dijatuhi hukuman di atas 2 tahun kurungan penjara.

“Bisa juga di bawah dua tahun tergantung jenisnya. Pasalnya ini adalah narkoba. Musuh negara sesuatu yang tidak pantas dilakukan, apalagi ASN,” tandas Munandar.

Diketahui, Sabri kini ditahan di Mapolrestabes Makassar. Masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dia ditangkap Jumat malam kemarin (23/04/2021). Selain Sabri, ada tiga ASN juga ikut ditangkap.

Hal itu dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto.

“Iya benar, asisten 1. Dan tiga ASN Pemkot Makassar. Dua di antaranya pejabat,” akunya kepada LINTASTERKINI.

Kendati demikian, AKBP Yudi belum mau mengungkap kronologi penangkapannya.

“Besok (Minggu) kami rilis jam 12 siang,” siangnya. (*)

Exit mobile version