MAKASSAR – Laksmana (21), satu dari empat pemuda yang amankan Tim Patmor Dit Shabara Polda Sulselbar, Senin (23/5/2016), malam diketahui merupakan residivis kasus pembobolan rumah di jalan Toddopuli 1 yang ditangani oleh Polsek Rappocini.
Dari interogasi petugas, pelaku mengaku jika saat melakukan aksinya ditemani oleh dua rekannya. Tak menunggu lama, dua rekan pelaku masing-masing Deni alias Dekon (22), warga jalan Toddopuli 2 no 32 yang pernah ditangkap tahun 2013 di Polres Pelabuhan terkait kasus narkoba diringkus di rumahnya, sekira 07.30 Wita pagi tadi.
Tak hanya sampai disitu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulselbar dipimpin Ipda Haris ini, kembali meringkus rekan pelaku lainnya bernama Rezki Harianto alias Eki (17), warga jalan Toddopuli 2 no 19 yang terlibat kasus pencurian pada tahun 2015 dan ditangkap oleh Polsek Rappocini.
Selain meringkus dua orang pelaku, petugas juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan oleh komplotan perampok ini berupa sebuah kapak, sebilah pisau dapur dan 1 unit motor yang kerap digunakan untuk melakukan aksinya.
Salah satu lokasi aksi komplotan ini pernah dilakukan di jalan Toddopuli 2, Setapak 1 rumah kost.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan LP/788/V/2016/Restabes Mksr/Sek Panakkukang, tertanggal 5 Mei 2016. Saat itu pelaku menodongkan kapak dileher korban dan berhasil merampas 1 buah Iphone 4 milik korban. Namun, Iphone tersebut menurut keterangan yang bersangkutan telah dihancurkan dan dibuang di daerah perumahan Permata Hijau” tutur Kanit Resmob Ditreskrim Polda Sulselbar AKP Mochammad Yunus Saputra. (*)