PINRANG – Proses hukum yang menjerat Kepala Pasar Kampung Jaya Kabupaten Pinrang, Ayyub Soelthan terus berlanjut. Bahkan informasi terakhir yang dihimpun lintasterkini.com, BAP tersangka sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Pinrang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejaksaan, apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Pinrang pada Jumat, 3 Februari lalu, Ayyub terbukti menyuruh bawahannya memungut kompensasi ke pedagang diluar dari aturan yang ada (pungli).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakni uang yang diduga hasil pungli sebanyak Rp612 ribu.
Baca Juga :
“Proses hukumnya terus berlanjut. Kita juga sudah gelar perkara di Polda Sulsel terkait kasus ini,” ungkap Nasir.
Selain Kepala Pasar kata Nasir, pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pinrang. Utamanya peran Kepala Dinas terkait, Hartono Mekka yang juga diduga ikut menikmati hasil dana pungli tersebut.
Sementara itu, Kepala Pasar Kampung Jaya Pinrang yang juga berstatus tersangka, Ayyub menolak berkomentar lebih jauh terhadap kasus yang menjeratnya ini. Dia mengatakan, dirinya hanya taat kepada proses hukum yang masih berjalan.
Adapun Kepala Disperindag Kabupaten Pinrang, Hartono Mekka yang dikonfirmasi terkait keterlibatannya, dengan tegas membantah hal itu. Kata dia, tidak ada sepeser pun uang pungutan itu yang masuk ke kantongnya pribadi. (*)
Komentar