BANDA ACEH – Masyarakat Aceh baru saja menyaksikan hukuman cambuk bagi sepasang gay atau homo (liwath) di depan Mesjid Syuhada (Lam Gugop), Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).
Menurut Hendri Irawan, selaku koordinator aksi Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA) dalam penyampaiannya di lokasi tempat para pelaku LGBT dicambuk, sangat menolak keras terhadap pelaku LGBT. Dia mengecam penuh terhadap pelaku dan aktivitas komunitas homoseksual yang marak terjadi di Aceh baru baru ini.
“Kasus LGBT ini telah mecoret dasar nilai agama dan norma yang berlaku di Aceh. Semoga kedepan tidak terjadi lagi kasus LGBT dan homoseksual di Aceh,” tegasnya.
Baca Juga :
Hendri mengimbau kepada seluruh tokoh agama dan masyarakat agar terus besinergi bersama dalam membasmikan LGBT ini. Senada dengan Hendri, Ketua KP (Kebijakan Publik) PDDA, Heri Safrijal, S.Ip mengatakan, hukuman cambuk tersebut dijalankan sesuai dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Ketika hukuman cambuk diberikan bagi keluarga korban, bisa saja tidak menerimanya.
“Namun inilah bentuk dan buktinya bahwa Aceh tetap komitmen dalam menjalankan qanun jinayah,” tegas Heri
Heri menambahkan, dengan berlakunya hukuman cambuk di Aceh, dapat menjadi pengalaman dan pelajaran bagi semua masyarakat. Bagaimana orang tua dan keluarga harus benar-benar menjaga dan memberikan ilmu agama kepada anaknya. Kemudian baik pemerintah, dai, tokoh agama, masyarakat, stakeholder, pemuda dan seluruh rakyat Aceh.
“Semua pihak agar lebih banyak bersinergi dalam melakukan sosialisasi di kalangan muda terhadap dampak bahayanya perilaku, perbuatan dan aktivitas LGBT yang sering meresahkan rakyat Indonesia, khusus masyarakat Aceh,” ujar mantan Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah tersebut. (S*)
Komentar