Logo Lintasterkini

Lelang Proyek di ULP Pinrang Diduga Rekayasa

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 24 Mei 2018 00:04

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pinrang, Andi Suyuti.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pinrang, Andi Suyuti.

PINRANG – Dugaan banyaknya permainan dalam proses pelaksanaan lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Pinrang mendapat protes keras dari pihak CV Fifa Perkasa yang ikut dalam proses lelang proyek Poskesdes Samaulue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. Pasalnya, panitia lelang di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga ikut bermain dan merekayasa dalam penentuan pemenang lelang paket.

“Tiba-tiba saja ada penyampaian melalui email dari LPSE bahwa proses lelang proyek Poskesdes Samaulue dibatalkan dan akan diulang kembali. Jelas ini kami protes dan pertanyakan, apapagi perusahaan kami menempati posisi teratas dengan penawaran terendah, sehingga hampir dipastikan akan menjadi pemenang proyek tersebut jika
lelangnya dilanjutkan,” ungkap Subhan, Direktur CV Fifa Perkasa dalam keterangannnya kepada awak media, Rabu, (23/5/2018).

Dari penelusuran lintasterkini.com, proses pembatalan lelang proyek Poskesdes Samaulue tersebut diduga disebabkan tidak adanya perusahaan pemegang rekomendasi Pemkab Pinrang yang terlibat di dalamnya. Tentunya, hal itu dianggap sangat merugikan pihak pengusaha lokal jika dimenangkan oleh perusahaan dari luar.

Terpisah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pinrang, Andi Suyuti yang dikonfirmasi terkait adanya tudingan itu, membatah bahwa proses lelang telah dimanipulasi untuk memenangkan perusahaan tertentu dari luar.

“Itu tidak benar kalau panitia lelang dituduh ingin memenangkan salah satu perusaahan luar,” bantah Suyuti.

Menurut dia, pihaknya memiliki data alasan kuat proses lelang proyek Poskesdes Samaulue dibatalkan sehingga harus diadakan ulang. Suyuti menantang pihak kontraktor yang tidak terima pembatalan lelang itu untuk melaporkan masalah ini ke Inspektorat.

“Kalau merasa dirugikan, silahkan melapor ke Inspektorat,” tegasnya. (*)

 

Penulis : Aroelk

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...