BULUKUMBA — Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bulukumba, UT (46), warga Desa Lembalohe Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba akhirnya menyerahkan diri. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra.
“Yang bersangkutan selama ini memang tercatat sebagai DPO Polres Bulukumba pada kasus Pencurian Ternak (Curmak) di Kecamatan Herlang dan Kajang,” ungkap AKP Berry Juana Putra kepada lintasterkini.com, Jum’at (24/5/2019).
Bahkan kata Berry, UT sudah tergolong residuvis pada kasus yang sama. “Alhamdulillah, pelaku telah menyerahkan diri dengan barang bukti 17 ekor sapi,” aku Berry.
Saat ini, lanjut Berry, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)