MAKASSAR — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mencatat ada 25 laporan yang masuk terkait perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2021.
Kepala Disnaker Kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan, laporan tersebut masuk mulai H-7 Lebaran Idulfitri. Totalnya sebanyak 25 perusahaan yang dilaporkan hingga saat ini.
“Yang melapor itu datang berkelompok tetapi dalam satu persuahaan. Mereka melapor karena tidak ada kepastian dari perusahaan untuk membayarkan THR mereka,” kata Irwan, Senin (24/5/2021).
Akan tetapi, dari semua laporan tersebut sudah ada beberapa perusahaan yang telah merealisasikan THR karyawannya. Itu setelah Disnaker Makassar melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait.
“Tetapi memang masih ada juga yang sampai saat ini belum membayar THR itu. Kalau sampai sekarang yang belum terealisasi ada 11. Sisanya sudah terbayarkan,” ungkapnya.
Dari 25 perusahaan yang dilaporkan, Irwan menyebut paling banyak dari industri perhotelan. Industri ini, kata dia, memang salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19.
“Tentu kita tidak bisa paksakan kalau kondisi seperti ini. Tetapi kalau ada laporan kita panggil mereka. Kalau tidak diakomodasi kita turun ke lapangan cek langsung kondisinya,” ucapnya.
Dia menambahkan, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sudah disiapkan. Apalagi sudah ada instruksi pemerintah pusat yang mewajibkan semua perusahaan membauar THR secara normal.
“Kan sudah ada undang-undangnya. Jadi kalau melanggar tentu ada sanksi. Nah sanksinya itu disesuaikan, mulai administrasi, pembekuan usaha, sampai pada pencabutan izin usaha,” pungkasnya.(*)