Lintas Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Gugat 29 Pelaku Usaha di Pinrang

PINRANG — Sebanyak 29 pelaku usahanya di Kabupaten Pinrang digugat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan gegara tidak memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjannya.

Dalam proses gugatan ini, pihak BPJS Ketenagaketjaan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang selaku Pengacara Negara berdasarkan Nota Kesepahaman atau MoU yang telah ditandangani oleh kedua belah pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agus Khairuddin melalui Kasi Datun Anggraini yang dikonfirmasi awak media, Senin (24//5/2021), membenarkan adanya hal tersebut.

Dia menyebutkan ada 29 pemilik usaha atau pemberi kerja yang digugat karena dinilai belum patuh memenuhi kewajibannya.

“Sudah ada beberapa pemilik perusahaan yang telah memenuhi panggilan kami,” sebut Anggraini yang akrab disapa Anggi.

Anggi menuturkan, pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan,karena para pemberi kerja tersebut belum juga mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan undang-undang.

“Proses pemanggilan dilakukan untuk mempertemukan antara pemilik dengan pihak BPJS ketenagakerjaan. Proses mediasi sudah kita lakukan,” tandasnya.

Dia berharap, langkah yang ditempuh ini akan menyadarkan para pelaku usaha agar segera memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan para pekerjanya.

“Soal sangsi, pemilik usaha yang tidak patuh akan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya,” tutupnya.

Data yang diperoleh, beberapa usaha yang yang tersangkut kasus BPJS Ketenagakerjaan ini diantaranya Cafe Lidi, RM Raja Bebek, RM Bebeq, Sinar Bahagia Elpiji, Nitha Cafe, D’ Cafe, Bakso Veteran, Cafe Pondok Rakyat, Hollywood Cafe and Resto, Kantor Notaris Yondeng Pida, RM Raja Muda, Zamzam Air Isi Ulang, Galapuang Swalayan, MS Hotel, Notaris Soima, Warkop Birleng, Pabrik Pembuatan Paving, Optik Inayah dan Optik Ummi. (*)

Exit mobile version