Logo Lintasterkini

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Dilaporkan Polisi

Andi
Andi

Senin, 24 Mei 2021 13:58

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Dilaporkan Polisi

SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilaporkan polisi. Buntut pesta ulang tahun yang diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi beberapa waktu lalu.

Khofifah dilaporkan aktivis 1998 yang mengatasnamakan dirinya Arek 98 Suroboyo Tangi.

Tidak hanya Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, juga turut menjadi sasaran pelaporan.

Ketua Arek 98 Suroboyo Tangi Roni Agustinus menyatakan, pelaporan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam perayaan ulang tahun sang gubernur.

Padahal, ketika masyarakat umum yang menggelar kegiatan sosial, aparat langsung bertindak dengan membuarkan dan memproses hukum.

“Apa yang dilakukan kepala daerah Jawa Timur ini sunggu memalukan rakyat Jawa Timur. Ini ndak pantas lah. Apapun alasannya, apapun sanggahannya itu tidak pantas. Di mana rakyat sedang dalam situasi kebuntuan,” ujar pelor Roni Agustinus di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/5/2021).

Selain melaporkan dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Khofifah, Emil Dardak, dan Heru Tjahjono juga dilaporkan atas tuduhan gratifikasi.

Tim pelapor meminta dilakukannya penyelidikan terkait kemungkinan penggunaan APBD pada acara pesta ulang tahun Khofifah yang diselenggaran di Grahadi.

Roni mengaku mengetahui bahwasannya Khofifah telah melayangkan permintaan maaf atas perayaan pesta ulang tahun yang diselenggarakan. Namun, kata Roni, permintaan maaf tidak serta merta menghentikan proses hukum.

“Minta maaf tidak menghilangkan proses hukum. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan dibubarkan dan diproses hukum. Jadi kami meminta kedudukan sama di depan hukum,” ujar Roni.

Kuasa Hukum Pelapor, Ari Hans Simaela, menjelaskan bahwa pasal yang digunakan sebagai dasar pelaporan adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ada juga Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatam, dan atau pasal 216 KUHP.

“Selain itu, kami juga akan melaporkan ketiga pejabat ini dengan Undang-Undang Tipikor Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan uang APBD,” ujarnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 19:34
Apel Bersama di Halaman Monas, Polri dan Ojol Bersatu Komitmen Jaga Jakarta
JAKARTA – Aparat Kepolisian dan ribuan Ojek Online (Ojol) mengenakan rompi biru bertuliskan ‘Jaga Jakarta’ bersatu. Itu terpantau sa...
Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...