MAKASSAR — Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemprov Sulsel bakal naik. Rencananya berlaku mulai Juli 2021 ini.
Saat ini, kenaikan TPP itu sementara dalam pembahasan. Termasuk regulasi penghitungan TPP tersebut.
Plt Kapala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan, penilaian terhadap kerja-kerja ASN akan diperbaiki. Masing-masing kepala dinas nantinya akan mengevaluasi hasil kerja dari pegawai atau stafnya.
Baca Juga :
ASN yang memiliki beban kerja tinggi dan melaksanakan dengan baik otomatis akan mendapat TPP yang tinggi pula.
“Itulah yang sekarang kita perbaiki. Jadi nanti pak gubernur tidak mau tahu lagi. Cuman tahunya kepala dinasnya ini stafmu siapa yang berprestasi sekian, yang tidak berprestasi sekian. Itu aja. Jadi uang sebenarnya tidak terlalu tertambah, kalau ada orang yang bekerja lebih tinggi, diberikan lebih. Yang bekerja standar, kasi standar,” ujar Sulkaf.
Kebijakan ini kata dia untuk mensejahterakan pegawai, sebagaimana diketahui, ada beberapa ASN yang memiliki beban dan resiko kerja yang tinggi, khususnya di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Karena itu Pemprov Sulsel berupa memberi keadilan kepada mereka.
“Jadi nanti kepala dinas boleh dapat tinggi, boleh dapat rendah tergantung beban kerjanya dan penilaian atasannya, evaluasinya. Tapi ada batas minimalnya, ada batas maksimalnya,” bebernya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi mengatakan, kebijakan kenaikan TPP masih digodok regulasinya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) lalu akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Penghitungan batas minimum dan maksimumnya juga masih sementara didiskusikan, begitu pula dengan platform atau aplikasinya.
“Tiga-tiganya (tahapan) jalan sekarang. Tapi target kita tidak boleh sampai minggu kedua dari bulan enam. Karena harus segera dibawa ke Jakarta. TPP berlaku di bulan juli. Ini sekarang dikebut. Setiap hari kita rapat,” jelasnya.
Terpisah, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudiriman Sulaiman mengatakan, akan ada penyesuaian dalam sistem pembagian tunjangan penghasilan pegawai. Kata dia, sudah ada kriteria penilaian kinerja, sisa menyesuaikan dengan hasil kerja ASN yang akan direkap tiap bulannya.
“Sudah ada kriteria-kriterianya termasuk beban kerja, risiko kerja, termasuk lokasi kerja. Terus spesifikasi pekerjaanya yang mungkin langka, contohnya posisi PBJ,” tutupnya.(*)
Komentar