SINJAI – Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai dipimpin Ipda Bondan Wicaksono, Kamis (23/6/2016), sekira pukul 16.30 Wita, berhasil meringkus dua orang pelaku spesialis pembobol rumah yang bermodus menawarkan jasa perbaikan Hp dari rumah ke rumah di Kabupaten Sinjai.
Kedua pelaku masing-masing bernama Rendri Ira Kasiwi (30), warga Bulukumba dan Herman Daeng Lebu (31), warga Kota Makassar, merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang), pihak Polres Sinjai terkait kasus pembobolan rumah.
Keduanya diringkus berdasarkan Lp/115/VI/2016/Spkt yang dilakukan oleh kedua pelaku di Dusun Rombo Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita 1 Hp Nokia, 1 buah Hard Disk, 1 Nano Spray, 1 Helm KYT dan 1 Notebook Acer.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara berpura-pura menyamar menjadi tukang service HP ke rumah warga dan menawarkan jasa service HP. Apabila dilihat rumah tersebut kosong, maka mereka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela rumah. Keduanya dapat kita amankan berkat informasi dari masyarakat” urai Ipda Bondan Wicaksono.
Ditambahkannya, kedua pelaku dikenakan tindak pidana Pembongkaran Rumah sesuai dengan pasal 363 KUHP dan kini dalam proses lebih lanjut di Polres Sinjai. (*)