PINRANG — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang yang digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Makassar, terdakwa Andi Dewiyanti, mantan Kepala Desa Wiringtasi dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Selain tuntutan penjara 5 tahun, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Ro.475.939.834, – dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara
“Benar, terdakwa dituntut lima tahun penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara dan denda,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Tomi Aprianto via selulernya, Jum’at (24/6/2022).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti tersandung kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 dan 2020. Dimana berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp.475.939.834, –
Selain terdakwa Andi Dewiyanti, kasus ini juga menyeret seorang tersangka lainnya yaitu Andi Muzakkir. Namun Andi Muzakkir keburu kabur duluan sebelum ditetapkan sebagai tersangka sehingga saat ini yang bersangkutan berstatus atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang. (*)