Lintas Terkini

Satgas Pangan Polres Bone Temukan Puluhan Ton Beras Tidak Layak Konsumsi

Sidak Satgas Pangan SatReskrim Polres Bone

WATAMPONE – Puluhan ton beras tidak layak komsumsi ditemukan Satuan Tugas (Satgas) pangan Satuan Reskrim Polres Bone di salah satu gudang penyimpanan beras yang berlokasi di Dusun I Lapuse, Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.

Temuan beras berkualitas buruk ini terkuak saat Satgas Reskrim Polres Bone menggelar Inspeksi Mendadak, Sabtu  (22/7/2017).

Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, puluhan ton beras tidak layak konsumsi itu ditemukan di gudang beras milik H Alle yang dikelola Yusran sejak tahun 2015 silam. Di dalam gudang tersebut, Satgas pangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko menemukan 280 karung beras tidak layak komsumsi dengan kemasan 50 kg atau setara dengan 14 ton.

Setelah diperiksa lebih jauh, aparat kembali menemukan gabah tidak layak produksi sebanyak 10 ton dan ribuan karung kemasan beras super berbagai cap.

Jufri (38) warga setempat yang bekerja yang bekerja sebagai operator penggilingan padi di gudang tersebut mengatakan, dirinya terakhir melakukan penggilingan pada tanggal 22 Juni 2017, sebulan lalu.

Hasil produksi itu dijual dan dikirim ke Makassar sebanyak 15 ton oleh Yusran selaku pengelola. Sisanya yang  14 ton inilah yang ditemukan oleh aparat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko dalam keterangannya kepada awak media, Senin (24/7/2017) membenarkan adanya temuan tersebut.

“Puluhan ton beras temuan yang dikemas dalam krmasan 50 Kg diduga tidak layak komsumsi. Kemasannya juga tidak dilengkapi dengan label yang menjelaskan nama barang, ukuran, berat isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaannya,” ungkap Hardjoko.

Hardjoko mengatakan, menurut ketentuan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, label tersebut harus dibuat dan dipasang di luar kemasan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1). Sementara untuk pidananya lanjut Hardjoko, diatur dalam pasal 62 ayat (1).

Untuk proses hukum lebih lanjut, ratusan karung beras tidak layak konsumsi yang berada di dalam gudang tersebut telah dipasangkan garis polisi. (*)

Exit mobile version