MAKASSAR – Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto mengungkapkan bahwa ada sekitar 3 kilogram sabu sudah beredar di Makassar. Sabu itu berasal dari empat pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolres Palabuhan Makassar.
“Jadi totalnya sekitar 10 kg yang dikemas dalam 20 kaleng. Setiap kaleng berkisar 500 gram. Yang kami amankan saat pengungkapan adalah empat tersangka dengan 14 kaleng yang berhasil ditemukan di Kabupaten Kepualaun Selayar,” ujar AKBP Restu, yang ditemui usai Coffee morning dengan awak media di Café Laoban Jalan Pasar Ikan, Makassar, Senin (22/7/2024) lalu.
Disebutkan, narkotika yang diamankan sekitar 6,7 kg lebih. Narkotika itu berasal dari luar negeri oleh seseorang pria yang saat ini masih dalam pengejaran. “Jadi pengirimnya adalah WNA yang saat ini masih kami kejar,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam releasenyaKapolres mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi.
Awalnya pada Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wita di Jalan tidung 7 stp 5 no 205 Makassar, telah diamankan MRC dan dengan barang bukti narkotika jenis shabu berat awal 2.36 gram. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IN.
Selanjutnya petugas bergerak pada Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wita di Jalan Tidung 7 stp 8 No 171 Makassar dan juga ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu berat awal 24.59 gram serta timbangan digital. Selanjutnya berdasarkan keterangan IN narkotika tersebut diperoleh dari pelaku lainnya berinisial PN.
Aparat yang melakukan pengembangan kemudian mengamankan PN pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.20 wita di Jalan Kemiri Kabupaten Maros. Dari keterangan PN, narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada IN diperoleh dari perempuan berinisial HI.
Tidak sampai disitu, pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, personil satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP ahtiar dan Kanit Idik I Iptu Muhammad Ismail telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudari HI alias NAWA di dalam sebuah rumah di Jalan karunrung Asri Kota Makassar.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan konfrontir terhadap kedua pelaku yaitu PN dan HI. Hasilnya, barulah diketahui kalau masih ada barang bukti narkotika jenis sabu di Kabupaten Selayar. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke Kabupaten Selayar untuk mengamankan barang bukti tersebut.
Anggota Sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kaleng susu berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat awal 6.735,8808 gram (6 Kg 735 gram). Sehingga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di posko Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk pengembangan lebih lanjut
“Jumlah barang bukti secara keseluruhan yakni 26,95 gram ditambah 14 kaleng yang diduga berisi kristal bening sabu : 6.735,8808 gram. Jadi jumlah keseluruhan 6.761,95 gram,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto.
Dikatakan, adapun pasal yang ditersangkakan yakni, Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau pidana mati. (*)