MAKASSAR – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulsel meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol Burhanuddin Andi mencopot Pamin Samsat Pangkep Iptu Mustari karena dianggap melakukan praktik pungutan liar (pungli). Pasalya, meminta tarif diatas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya lain diluar ketentuan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan Samsat Pangkep bisa dikatakan melakukan pungli. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan biasa ACC hingga Rp 125 ribu. Belum lagi biaya Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang aturannya cuma Rp 25 ribu tapi dinaikkan menjadi Rp 80 ribu,” kata Wakil Ketua LCKI Sulsel Andi baso Tenri Gowa, Sabtu (24/8/2013).
Dikatakan, Pamin Samsat Pangkep harus diperiksa secara internal terkait dugaan pungli itu. Jangan sampai apa yang dilakukan Pamin merupakan pungli berjenjang.
“Perlu segera diperiksa, jangan sampai ini pungli berjenjang. Artinya, jangan sampai ada arahan dari pimpinan untuk memungut pungli,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pangkep menetapkan sejumlah tarif tidak lazim untuk setiap kendaraan baru. Khusus untuk kendaraan roda dua, Samsat Pengkep menetapkan uang ACC STNK sebanyak Rp 125 ribu untuk setiap kendaraan.
Tidak hanya itu, di kantor ini juga menetapkan tarif pengambilan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Bermotor Rp 80 ribu. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai PNBP yang ditetapkan, tarif STCK yang seharusnya adalah Rp 25.000. Kondisi ini sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir. (uki)