PAREPARE – Dalam ekspose kasus pengungkapan narkotika jenis sabusabu sebanyak 5 Kg lebih yang dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, Rabu (24/8/2016) di Mapolres Parepare, terungkap jika barang haram tersebut rencananya akan diedarkan para pelaku di Kabupaten Sidrap.
“Pengakuan tiga tersangka yang berhasil kami tangkap, barang ini akan diedarkan di Sidrap,” Kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi.
Pria menuturkan, dalam kasus ini, ada empat orang tersangka, namun salah satunya masih berstatus buron atau DPO.
[baca juga : Oknum Polisi Terlibat dalam Kasus Sabu 5 Kg di Parepare ]
“Dari empat tersangka, satu berstatus PNS dan satu oknum Polri. Tiga telah kami tangkap, oknum Polri inilah yang masih buron dan masih kita kejar,” jelasnya.
Dia menambahkan, keterlibatan oknum anggota Polres jajaran itu cukup vital karena dari keterangan tiga tersangka yang sudah diamankan, Brigpol H diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Jadi oknum Polri ini terindikasi sebagai pemilik barang. Sesuai hukum, pasti kami tindak tegas. Secara institusi, yang bersangkutan terancam PTDH ,” tandasnya. (*)