BONE – Aksi pencurian Putra Ramadhan alias Rama Bin Adam (17), warga Desa Padalloang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone sangat meresahkan warga setempat. Namun aksi kejahatan pria bertubuh kekar itu akhirnya terhenti, setelah aparat Kepolisian meringkusnya usai mencuri uang Rp10 juta milik korban bernama Hj Aisyah.
Tidak hanya satu kasus saja yang dilakukan oleh Putra ini. Dia juga merupakan spesialis jambret. Aksi kejahatannya itu semua terungkap saat berhasil ditangkap. Ia diringkus berdasarkan laporan korban yang diterima pihak Polres Bone yang terlampir dengan nomor laporan LP/370/VIII/2017/SPKT/Res Bone, tanggal 22 Agustus 2017.
Di hadapan polisi, Putra Ramadhan alias Rama mengakui perbuatannya jika dirinya mendalangi ksejumlah ejahatan pencurian di wilayah hukum Polres Bone. Pelaku pencurian ini pun mengungkapkan jika dirinya dua kali melakukan aksi jambret dan mencuri uang puluhan juta rupiah.
Baca Juga :
Sebelum Putra mencuri uang Hj Aisyah Rp10 juta, dia sempat melakukan aksi jambretnya di Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang. Di lokasi itu pelaku dua kali melakukan aksi kejahatannya. Aksi jambret pertama berhasil menggasak tas berisi uang Rp400 ribu. Selanjutnya dia menjambret lagi dan berhasil mengambil barang korban berupa HP Samsung J5 warna hitam.
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam yang dikonfirmasi, Kamis, (24/8/2017) mengatakan, pelaku pencurian uang warga dan jambret yang terjadi di Bone pelakunya berhasil diamankan. Pelaku bernama Putra Ramadhan ini diketahui melakukan juga aksi jambretnya saat diringkus bermula dari kasus pencurian uang Rp10 juta milik seorang warga.
“Awalnya diketahui jika Putra yang melakukan pencurian uang Rp10 milik korban bernama Hj Aisyah, hingga saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya yang lain,” papar Kapolres ini. (*)


Komentar