TABANAN – Peran ganda yang dijalani Ni Putu Eka Wiryastuti di Tabanan membuat bahtera rumah tangganya harus kandas di tengah jalan. Sebagai Bupati Tabanan, Putu Eka tak bisa menyelamatkan rumah tangganya dengan sang suami Bambang Aditya alias I Made Dwi Suputra.
Dikutip dari Radar Bali (Jawa Pos Group), perceraian Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Bambang Aditya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Putusan itu setelah pihak Eka Wiryastuti menggugat cerai Bambang ke PN Tabanan.
Dengan keputusan tersebut, maka ini kali ketiga Eka Wiryastuti gagal dalam berumah tangga. Kendati telah diputus, namun pihak PN Tabanan belum memberikan keterangan secara gamblang tanggal berapa gugatan itu didaftarkan dan kapan pula diputuskan. ”Silakan dengan Humas ya,” ungkap Ketua PN Tabanan Wayan Gede Rumega, Selasa (22/8/2017).
Sementara itu Humas PN Tabanan Adrian menyebut, dalam perkara ini Eka Wiryastuti selaku penggugat dan suaminya Bambang Aditya jadi tergugat.
Dia membenarkan perkara ini telah diputuskan. ”Sudah diputuskan. Namun, karena sifatnya tertutup, belum bisa disampaikan,” kata Adrian.
Dia menceritakan selama perkara ini berlangsung kedua belah pihak tidak pernah hadir. Mereka hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum. ”Saat pembacaan putusan, terdakwa tidak hadir,” terangnya.
Kendati sudah diputus, kat Adrian, Bambang masih bisa menyelamatkan rumah tangganya, karena ada waktu 14 hari bagi tergugat apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum.