JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang diduga suap sebesar Rp 1,152 miliar dari enam orang tersangka yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilegon Banten, Jumat (22/9/2017).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan duit Rp 1,152 miliar itu merupakan bagian dari komitmen sebesar Rp 1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Aryadi untuk meloloskan uji Amdal pembangunan mal.
“Seluruh perizinan (mal) ini, adalah menjadi wilayah di daerahnya PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon),” kata Basaria di kantornya, Sabtu (23/9/2017).
Uniknya, uang tersebut itu ditransfer ke klub sepak bola Cilegon United Football Club. Adapun rinciannya sebagai berikut, Rp 800 juta diamankan dari YA salah satu CEO Cilegon United Tbk. Kemudian sisanya Rp 352 juta diamankan KPK dari Kantor Cilegon United Football Club.
“Uang yang Rp 350 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama dari Transmart dari PT KIEC kepada Cilegon United Footbal Club sebesar 700 juta. Penerimaan transfer pada hari Rabu (13/9/2017). Jadi ada dua transfer Rp 800 juta dan Rp 700 juta untuk pengurusan amdal,” beber Basaria.
Dalam kasus ini, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yaitu ADP adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, H pihak swasta dan TBU, proyek manager PT KIEC, PDS dari PT KIEC, EWD legal manager PT KIEC.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Banten pada Jumat (22/9/2017). OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten. (*)
Sumber : inilah.com