PINRANG — Personel Polsek Patampanua Pinrang yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Muhammad Idris menggerebek sebuah arena judi sabung ayam yang berlokasi di belakang Pasar Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Sabtu (22/09/18) sekira pukul 16.00 Wita. Alhasil, dari penggerebekan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan di lokasi (TKP) bersama barang bukti berupa 4 ayam jantan, 12 taji serta uang tunai sebesar Rp840 ribu.
Adapun identitas keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing, Abi Bin Hadan (50) warga Kampung Kanni Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Aris Bin Rasyid (29) warga Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabuapten Pinrang, Sulaeman Bin Modere (60) warga Kampung Cempa Pao Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang dan Hatta Biin Napid (43) warga jalan Ahmad Yani Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (24/9/2018), membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Patampanua Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Adhi Purboyo. (*)