PINRANG — Dua remaja dibawah umur yang terindikasi sebagai pelaku Curanmor di Kabupaten Pinrang Diciduk Unit Resmob SatReskrim Polres Pinrang, Senin (21/9/2020). Pelaku pertama, IW (17) warga jalan Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Diciduk aparat di rumahnya sekira pukul 17.00 Wita.
Baca Juga :
Dihadapan petugas, IW mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi Curanmo sebanyak dua kali di wilayah Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare. Di Kabupaten Pinrang, pelaku mengaku menggasak Sepeda Motor Yamaha Mio J wana hitam putih di jalan Jenderal Sukawati. Sementara di Kota Parepare, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Namax di wilayah Kecamatan Soreang.
Dalam melancarkan aksinya, IW mengaku bersama seorang rekannya yang berinisial RA (16) warga jalan Kesehatan Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Sekira pukul 18.30 Wita di hari yang sama, RA akhirnya juga berhasil diciduk petugas saat berada di rumahnya.
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020), membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
“Keduanya masih dibawah umur. Saat diintrogasi, mereka mengaku telah dua kali melakukan aksi Curanmor di wilayah hukum Polres Pinrang dan Polres Parepare,” sebut AKP.Dharma Praditya Negara.
Dharma menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang. (*)
Komentar