JAKARTA – Aparat kepolisian berhasil menangkap muncikari yang menawarkan anak-anak sebagai penyedia jasa prostitusi di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO itu dilakukan oleh tim penyidik unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 September 2023 lalu.
Ia menyebutkan penangkapan muncikari prostitusi anak bermula saat tim cyber menemukan akun di media sosial X atau Twitter.
“Melalui media sosial ditawarkan, makanya salah satu pasal yang kami terapkan kepada tersangka adalah Undang-Undang ITE,” ujarnya dikutip dari Tempo.co, Minggu (24/9/2023).
Ade menjelaskan pelaku berinisial FEA alias Icha menggunakan akun @ixxxxxdreams. Pelaku mencantumkan informasi dengan diksi mempromosikan dan bagi yang tertarik diarahkan untuk mengunjungi link yang diunggah dalam postingan itu. Link tersebut jika di klik pengunjung akan mengarah ke telegram dengan nama akun @chxxx_xx atau line @chxxx_xxx.
“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan didapatkan nama profil pelaku dengan nama telegram eve,” ucapnya.
Setelah ditelusuri penyidik menemukan pelaku berdomisili di Jakarta.
“Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak memperkerjakan 2 orang anak untuk dieksploitasi secara seksual,” tuturnya.
Polisi kemudian memeriksa 2 korban anak yang hendak dijual itu.
Ade mengatakan polisi memeriksa 2 anak yang hendak dijual yakni berinisial SM 14 Tahub dan DO 15 tahun semua berdomisili di Jatinegara, Jakarta Timur.
“Seluruh anak korban dibawa ke safe house dibawah koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta,” tuturnya.
Ade menjelaskan UPT P2TPA merupakan pelayanan gratis untuk perempuan dan anak yang berdomisili di Jakarta menangani kekerasan gender, kekerasan fisik, psikis, seksual trafficking, pornografi, bullying, pekerja anak dan anak berhadapan dengan hukum.
“Sampai saat dilaporkan anak korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SM baru pertama kali melalukan pekerjaan itu karena untuk membantu neneknya, dia dijanjikan mendapat uang Rp 6 juta. Sedangkan, DO juga pertama kali dengan dijanjikan uang Rp 1 juta.
Hasil identifikasi total anak yang diduga telah dijual sebanyak 21 orang dan dibawah umur.
“Dari keterangan yang didapat dari tersangka. Bahwa untuk status perawan ditawarkan Rp 7 hingga Rp 8 juta perjam dan yang tidak ditawarkan Rp 1,5 juta,” katanya.
Ade menjelaskan sistem pembagiannya kepada korban yakni 50 persen keuntungan diberikan kepada korban.
“Anak korban mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian anak masih sekolah,” tuturnya.
FEA merupakan ibu rumah tangga dan memulai menjadi muncikari dari April sampai September 2023. Ade mengatakan uang yang diperoleh dari bisnis prostitusinya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sementara tersangka bekerja sendirian. Namun lidik dan sidik terus kami kembangkan dari pintu masuk pengungkapan kasus ini,” katanya. (*)