MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Universitas Muslim Indonesia (UMI). Di antara tersangka tersebut adalah Rektor UMI, Prof. Sufirman Rahman (alias SR) dan mantan Rektor, Prof. Basri Modding (alias BM).
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasubdit Multimedia dan Pelaksana Juru Bicara (Pjs Karo Penmas) Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, di lobi Mapolda Sulsel pada Selasa (24/9/2024) malam. Tidak hanya SR dan BM, dua tersangka lainnya adalah Dr. Hanafi Ashad (alias HA), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik, dan Dr. Muhammad Ibnu Widyanto Basri (alias MIW), putra dari Prof. Basri Modding.
“Pada malam hari ini, kami merilis kasus dugaan penggelapan yang terjadi di UMI,” ungkap AKBP Nasaruddin kepada wartawan.
Rincian Kasus Dugaan Penggelapan
Baca Juga :
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Seiring waktu, penyelidikan meningkat menjadi penyidikan pada 1 Februari 2024.
“Pada hari ini, penyidik Krimum telah menetapkan empat orang tersangka: SR, BM, HA, dan MIW,” tambahnya.
Dugaan penggelapan ini terjadi di era kepemimpinan mantan rektor Prof. Basri Modding, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 8 miliar akibat sejumlah proyek yang tidak transparan. (*)
Komentar