Logo Lintasterkini

Pembiayaan Kampanye Pilgub Sulsel 2024: Dana Paslon dan Partai Pengusul Tanpa Batas

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 24 September 2024 19:52

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya. (foto: ist)
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya. (foto: ist)

MAKASSAR – Jumlah dana kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilgub Sulsel 2024 yang bersumber dari paslon sendiri dan partai pengusul tidak dibatasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung pada Pilgub Sulsel 2024. Pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad mendapat nomor urut 1, sedangkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi mengantongi nomor urut 2.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa setiap paslon diwajibkan menyampaikan tiga laporan terkait dana kampanye. Laporan tersebut meliputi laporan dana awal kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Mulai besok, dana kampanye akan masuk ke dalam pembukuan dan pencatatan, termasuk penerimaan sumbangan,” ujar Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Selasa (24/09/2024).

Adiwijaya mengungkapkan, tim dari kedua paslon telah melakukan konsultasi dengan Help Desk KPU Sulsel terkait penerimaan dana kampanye, dan saat ini sedang dalam proses penginputan laporan dana awal kampanye (LADK).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye bisa berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Terkait sumber dana dari partai pengusul dan pasangan calon, jumlahnya memang tidak dibatasi,” ungkap Adiwijaya.

Namun, untuk dana kampanye yang berasal dari pihak lain, seperti perseorangan atau badan hukum swasta, terdapat batasan yang jelas. Perseorangan hanya diperbolehkan menyumbang maksimal Rp75 juta secara akumulatif selama masa kampanye, dari 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan, badan hukum swasta dapat menyumbang hingga Rp750 juta.

Lebih lanjut, mantan Komisioner KPU Palopo ini menambahkan bahwa KPU Sulsel belum dapat mempublikasikan jumlah LADK dari kedua paslon. Pengumuman resmi baru akan dilakukan pada tanggal 28 September 2024, sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Jumlah nominalnya belum bisa disampaikan sekarang karena masih dalam proses pelaporan. Kita akan umumkan pada 28 September,” pungkasnya.

Penulis : Azho

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...