JAKARTA – Berdasarkan Peraturan presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber), Pemerintah telah memberikan legalitas kepada satuan tugas yang baru dibentuk itu untuk memberantas praktek pungli di Indonesia. Satgas Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan Pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum yang akan memantau sektor pelayanan publik di Indonesia.
Satgas tersebut bertugas memberantas praktek pungli di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah secara efektif dan efisien, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana. Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Berdasarkan Pasal 4 huruf d, Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Adapun susunan Satgas Saber Pungli sebagai berikut :
Baca Juga :
-Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam, Wiranto
-Ketua Pelaksana : Irwasum Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno
-Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri, Sri Wahyuningsih
-Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Widyo Pramono
-Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktik-praktik pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada Satgas Saber Pungli melalui :
* Website : http://saberpungli.id
* SMS : 1193
* Call Centre : 193
Laporan masyarakat disertai dengan identitas pelaku, lokasi kejadian dan instansinya (identitas pelapor akan dirahasiakan). (*)
Komentar