JAKARTA– Perintah tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak ragu memberikan sanksi langsung memberikan efek.
Hal itu terbukti dari kasus Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka kini resmi diberhentikan dengan tidak hormat.
Kendati begitu, Kompolnas mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas ketegasan Kapolri yang langsung dilaksanakan Kapolda Sulteng terkait pemecatan dan kasus yang terus berjalan.
“Kami mengapresiasi ketegasan Kapolri yang langsung dilaksanakan Kapolda Sulteng secara sigap,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Lintasterkini.com, Ahad (24/10/2021).
Poengky menyebut, meski sanksi pemecatan telah dilakukan namun dirinya akan terus mengawal proses pidana Iptu IDGN yang akan terus berjalan.
“Setelah Iptu IDGN dipecat, kasus pidananya tetap diteruskan prosesnya. Kompolnas akan mengawal kasus ini,” katanya
Tak hanya itu, Poengky juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses hukum yang berjalan. Hal ini disebut agar Polri benar-benar menjadi institusi yang profesional.
“Kami mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawasi, dengan maksud agar Polri benar-benar menjadi institusi yang profesional, mandiri dan dicintai masyarakat,” ungkap Poengky.
Adapun terkait banding yang diajukan eks Kapolsek Parigi itu, Poengky menilai itu sebagai hak. Namun Poengky mengaku optimistis Polda Sulteng dapat memproses kasus ini dengan adil.
“Silakan saja jika yang bersangkutan banding, karena itu haknya. Tetapi saya optimis Polda Sulteng akan dapat memproses kasus ini dengan adil,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga memperkosa anak tersangka, akhirnya resmi dipecat dari kepolisian.
Pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar tertutup, Sabtu (23/10/21). Dalam persidangan itu diumumkan bahwa Iptu IDGN diberhentikan tidak dengan hormat atau di PTDH sebagai anggota Polri.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi
mengatakan, bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri, pihaknya tidak boleh ragu menindak terhadap anggota yang melakulan kesalahan.
“Tepat pada hari ini sidang kode etik telah dilaksanakan. Dan rekomendasinya adalah Iptu IDGN untuk di PTDH. Pemberhentian dari kepolisian dengan tidak hormat,” kata Irjen Rudy, di Mapolda Sulteng.
Sebelum memecat IDGN, terlebih dulu Irjen Rudy meminta maaf atas kelakuan anak buahnya itu.
“Selaku Kapolda Sulteng, saya memohon maaf kepada masyarakat, ada anggota melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” ungkap Irjen Rudy.
Adapun untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dikrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi PTDH.
Dalam sidang etik yang digelar selama kurang lebih 5 jam tersebut Iptu IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Atas putusan tersebut, Iptu IGDN akan melakukan banding.(*)