MAKASSAR — Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode terancam akan disegel atau ditutup karena melanggar aturan jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan. Ia mengaku berdasarkan laporan dari anggota di lapangan, Barcode sudah dua kali kedapatan melakukan pelanggaran jam operasional di masa pandemi Covid-19.
Aturannya, di masa pandemi THM hanya bisa buka hingga pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam. Termasuk harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setiap saat.
“Kerena sudah dua kali kedapatan melakukan pelanggaran. Sementara ini masih dalam proses pengajuan,” ungkap Iqbal, Minggu (24/10/2021).
Iqbal menyebut, selain Barcode masih ada satu THM lagi terancam akan ditutup, namun ia belum membocorkan satu THM lagi yang terancam akan ditutup.
“Ada satu lagi tapi kalau masih melanggar kita tindak lanjuti. Jelas, yang satu itu (barcode) sudah kita ajukan untuk dilakukan penyegelan tempat usaha,” bebernya.
Dikatakannya lagi, bahwa para pengusaha THM dan Cafe itu menutup tempat usahanya saat tim Satuan Petugas Pengurai Keramaian (Satgas Raika) pergi meninggalkan lokasi. Setelah itu mereka membuka kembali tempat usahanya.
“Sesuai laporan dari teman teman patroli jam 10-11 dia tutup. Setelah petugas pergi dia buka kembali, kita ini tidak mungkin juga jaga 24 jam karena kita juga tugas untuk besok,” katanya.
“Sudah sering viral itu kita sudah sering juga tegur,dan sudah disampaikan ke Zulkarnain (ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam) ternyata masih tetap melanggar dan informasi terakhir anggota sampaikan begitu tutup. Tapi setelah itu buka lagi, memang dia bandel sekali,” imbuhnya. (*)