SUNGGUMINASA – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terjadi tarik ulur. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa minta draft rincian prioritas kegiatan.
Hingga saat ini pembahasan KUA dan PPAS kembali mandek lantaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum melampirkan draft rincian prioritas kegiatan. Koordinator Banggar DPRD Gowa Hamli Halim bahkan menyebut TAPD tidak siap melakukan pembahasan sebab belum bisa melampirkan rincian yang diminta dewan.
Hamli menyebutkan tidak akan melanjutkan pembahasa KUA dan PPAS sebelum TAPD memenuhi syarat yang diminta. “Kita anggap TAPD tidak siap, mereka sudah ekspose rincian anggaran jadi harusnya bisa memaparkan rinciannya karena mereka punya. Makanya kita bingung kenapa tidak mau melampirkan itu, apakah ada yang mau disembunyikan,” ujar Hamli usai menerima kunjungan Anggota DPRD Purbolinggo, Selasa (24/11/2015).
Baca Juga :
Selain itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa itu juga menyebutkan adanya penurunan pagu Anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2016 dari Rp1 378 triliun menjadi Rp1,340 triliun. Ia menganggap harusnya pemkab mengajukan R-APBD yang lebih tinggi sebab indeks dan dana perimbangan juga bertambah.
Selain itu, banggar mengancam tidak akan memuluskan pembahasan KUA dan PPAS dan akan melakukan pengawasan terhadap rencana anggaran. Hamli menilai tahun sebelumnya banyak pos anggaran yang disetujui meski sebenarnya tidak dibutuhkan.
“Kami dikasih draft dengan anggara gelondongan yang tidak dirinci bagaimana bisa dibahas. Kita tidak bisa langsung menyetujui begitu saja anggaran yang disodorkan karena harus melakukan fungsi pengawasan,” ujar Hamli.
Sedangkan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Muchlis membenarkan pihaknya belum melampirkan rincian prioritas kegiatan yang diminta banggar. Meski demikian ia menyebutkan lampiran itu bukan merupakan keharusan walaupun dalam pelaksanaan tahun lalu dilakukan.
“Kalau dia tunggu itu berarti selesaipi R-APBD. Dalam aturan memang seperti itu tidak menjadi keharusan, kalaupun tahun tahun lalu kita menyertakan. Namanya saja KUA dan PPAS, kebijakan umum, tidak perlu itu sebenarnya. Meski demikian kita tetap akan diseleaaikan dalam dua hari ini,” jelas Muchlis. (*)
Komentar