MAKASSAR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan, mengeluarkan maklumat jelang aksi unjukrasa jilid III, terkait penistaan agama terhadap Gubernur DKI Non Aktif
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang.
Rencananya aksi akan digelar Ormas Islam secara Nasional, hingga pihak Polda Sulsel juga mengeluarkan maklumat.
Menurut kapolda pihaknya menyampaikan melalui maklumatnya tentang penyampaian pendapat di muka umum. “Ini kami keluarkan dan menyampaikan maklumat ini tentang penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat ini juga sudah yang kedua kalinya saya keluarkan,”beber Anton.
Dikatakan Maklumat yang dikeluarkannya tak lain agar masyarakat mengetahui dampak dan aturan tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
“Demo itu kan tidak lain mengeluarkan aspirasi yang disampaikan dan itu tidak dilarang. Tapi harus ada tata cara teknis menyampaikan pendapat di muka umum yang sesuai dengan Undang-undang. Boleh menyampaikan aspirasi. Tapi harus sesuai dangan aturan,”katanya di Mapolda Rabu (23/11/2016).
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menambahkan, untuk pengamanan aksi 2 Desember yang digelar Ormas Islam, mendatang pihak pengamanan gabungan akan dikerahkan 3.328 personel.
Berikut Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Tentang, Penyampaian Pendapat Muka Umum :
[NEXT]
Bahwa dalam rangka menyakapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah Hukum Polda Sulsel, maka kepolisian daerah Sulsel mengeluarkan maklumatbkeoafa pwnaggungjawab peserta penyampaian di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut.
a. Agar mematuhi ketentuan ketentuan sebagimana diatur dalam UU Ri No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Peryampaian pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai dengan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan dan telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Sulsel
c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menganggu ketertiban umum. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan Raya/arus lalu lintas. Melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun tang mengarah kepada Sara dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 wita sud pukul 18.00 wita.
d. Dalam melakukan penyampaian pendapat di umum dilarang melakukan kejahatan terhadap
keamanan Negara berupa Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI. Makar hendak memisahkan terhadap Negara Kesatuan Repubuk dan Makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku. (*)