PANGKEP – Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan Djan Faridz atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, Ketua DPD PPP Pangkep kubu Romahurmuziy (Romy), Rizaldi Parumpa yakin kubunyalah yang akan menang.
“Kita pasti menang, ini kan isu nasional, masih ada langkah yang bisa diambil, misalnya banding dan kasasi,” ujar Rizaldi saat ditemui usai paripurna, Kamis (24/11/2016).
Sebelumnya, Ketua DPD PPP Pangkep Kubu Djan Fariz, Abd. Kadir Emo mengaku bahagia, karena putusan ini secara otomatis membatalkan SK Kepengurusan kubu Romi.
“Kami pengurus DPD II Pangkep tentu sangat bahagia dan lega dengan keputusan ini,” kata Kadir Emo, kemarin.
Meski demikian pihaknya akan tetap menjalin komunikasi dengan dengan PPP Pangkep kubu Romi.
“Kami siap untuk merangkul Kubu Romi di Pangkep, jika mereka bersedia bergabung. Dan ini masih menjadi perbincangan ditingkat DPW, karena kubu Romi akan melakukan banding ke PTUN,” jelasnya. (*)