MAKASSAR – Yusniar, terdakwa pencemaran nama baik dan UU ITE langsung sujud syukur saat keluar dari Rutan klas 1 Makassar, Kamis (24/11/2016) sekira pukul 10.30 Wita. Ia keluar setelah penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim.
Yusniar ditahan lantaran dilaporkan anggota DPRD Jeneponto terkait menulis status di media sosial beberapa waktu lalu. (*)
Komentar