Logo Lintasterkini

Soal Kasus Tanah, Reza Siap Bawa Bukti ke Kapolri

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 24 Desember 2012 16:28

Reza Rasyid Ali serta kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di Hotel SAS Makassar Jl Dr Ratulangi, Senin (24/12/2012) siang.
Reza Rasyid Ali serta kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di Hotel SAS Makassar Jl Dr Ratulangi, Senin (24/12/2012) siang.

Reza Rasyid Ali serta kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di Hotel SAS Makassar Jl Dr Ratulangi, Senin (24/12/2012) siang.

MAKASSAR – Anggota DPR RI, Reza Rasyid Ali mengaku akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk melaporkan tindakan oknum Polda Sulsel yang menyerobot tanah sengketa di Jalan AP Pettarani. Reza bahkan mengaku memiliki rekaman video adanya oknum polisi berbaju seragam yang sengaja ditempatkan di lahan sengketa itu.

Hal itu disampaikan Reza saat menggelar jumpa pers di Hotel SAS Makassar Jalan Dr Ratulangi No 72, Senin (24/12/2012) siang. Reza didampingi kuasa hukumnya, Tajuddin Rachman SH, serta dihadiri pula Adi Rasyid Ali, Andi Januar Jauri serta penasihat hukum Faisal SH.

Dalam keterangan persnya Reza mengatakan bahwa ada oknum polisi yang memang sengaja bermain dalam kasus sengketa lahan itu. Oleh karena itu, sambungnya, dirinya bersama Adi Rasyid Ali dan Andi Januar Jauri dijadikan tersangka perusakan.

“Saya tidak tahu apa dasar dari polisi menetapkan saya sebagai tersangka perusakan. Padahal, lahan itu awalnya sudah saya kuasai. Selain itu saya tidak pernah melakukan sesuatu hal yang melanggar hukum atau perusakan,” ungkapnya berapi-api.

Menurutnya, tindakan polisi ini sudah jelas-jelas sangat berani. Soalnya, menetapkan orang tersangka tanpa bukti kuat.

Untuk itu, sambungnya, dirinya dalam waktu dekat akan menyampaikan persoalan itu kepada kapolri. Termasuk memperlihatkan bukti rekaman adanya oknum polisi yang sengaja dikerahkan untuk menjaga lahan sengketa itu.

“Buktinya ada semuanya. Termasuk polisi berseragam yang jaga tanah sengketa atas perintah komandannya,” tambahnya lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Reza, yakni Tajuddin Racham mengatakan tidak ada alasan bagi polisi menetapkan tersangka kepada Reza. “Bagaimana mungkin seseorang dikatakan melakukan perusakan terhadap barang miliknya sendiri. Di dalam lahan itu sudah dikuasai Reza sejak beberapa tahun dan orang-orang dia yang ada di dalam. Masa mau merusak barang milik sendiri,” kata Tajuddin.

Tajuddin menambahkan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjut sekaitan dengan penetapan Reza sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar

Di tempat yang sama Adi Rasyid Ali yang tak lain adalah adik kandung Reza mengaku akan menempuh pula jalur hukum. Alasannya, Adi saat itu sedang reses terkait statusnya sebagai anggota DPRD Kota Makassar yang dituduh telah melakukan perusakan di lahan sengketa.

Kuasa Hukum Adi Rasyid Ali, Faisal , mengatakan, kliennya saat itu sedang melakukan fungsi pengawasan. Saat reses itu, bebernya, ditemukan proses pembangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas sebidang lahan di Kelurahan Sinrijala, Panakkukang.
Mendapat temuan seperti itu, Adi Rasyid Ali, kemudian menghubungi Dinas Tata Ruang.

Setelah dilakukan pengecekan, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, mengatakan, proses pembangunan itu memang tidak ber-IMB. Faisal menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi, Pemkot Makassar, menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menertibkan bangunan tersebut.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas Satpol PP terlebih dulu menyampaikan siapa pemilik dan apakah ada yang keberatan kepada pihak yang berada di lokasi. Tidak ada yang keberatan saat itu. Belakangan bale-bale itu diklaim milik Yupiter Widodo,” katanya.

Faisal menegaskan, kliennya tidak bisa dipidana. Berdasarkan pasal 50 dan 51 KUHP disebutkan barang siapa yang melakukan perbuatan karena ketentuan undang-undang tidak bisa dipidana.

“Nah, saat itu klien saya sedang melakukan tugas sebagai anggota DPRD. Sebagai wakil rakyat tentunya klien kami memiliki hak untuk merekomendasikan ke pemkot. Satpol PP memiliki kewenangan untuk membongkar. Jadi jika dikatakan merusak apalagi menyerobot, tidaklah benar,” kuncinya.

Selain Adi, penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar juga menetapkan Reza Rasyid Ali dan Januar Jaury Darwis sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah dan perusakan. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk Reza Ali dan Januar. (uki)

 Komentar

 Terbaru

News01 Oktober 2023 11:07
AKBP Erwin Syah : Upacara Dapat Dijadikan Momentum Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme
SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menghadiri upacara Kesaktian Pancasila yang dipimpin Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Prihantoro,SE...
News01 Oktober 2023 08:11
Peduli Petani, Idris Kadir Sumbang Pompa Air Untuk Warga Bajeng Barat
GOWA – Kepedulian terhadap petani ditunjukkan Brigjen Pol (Purn) Idris Kadir dengan memberikan bantuan pompa air kepada warga di Desa Tanabangka, Ke...
News01 Oktober 2023 07:09
Ketua Umum PJI Lantik Pengurus Daerah Sulsel Periode 2023-2028
MAKASSAR – Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), Imam Prihadiyoko melantik puluhan pengurus Daerah PJI Sulsel Periode 2023-2028 di Ka...
News30 September 2023 21:57
TK Islam Athirah Bukit Baruga Ajak Anak Didik Kenali Nabi Muhammad SAW di Peringatan Maulid
MAKASSAR – TK Islam Athirah Bukit Baruga menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Jumat. Kegiatan ini dilaksanakan di Indoor TK ...