Logo Lintasterkini

Soal Kasus Tanah, Reza Siap Bawa Bukti ke Kapolri

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 24 Desember 2012 16:28

Reza Rasyid Ali serta kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di Hotel SAS Makassar Jl Dr Ratulangi, Senin (24/12/2012) siang.
Reza Rasyid Ali serta kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di Hotel SAS Makassar Jl Dr Ratulangi, Senin (24/12/2012) siang.

Reza Rasyid Ali serta kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di Hotel SAS Makassar Jl Dr Ratulangi, Senin (24/12/2012) siang.

MAKASSAR – Anggota DPR RI, Reza Rasyid Ali mengaku akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk melaporkan tindakan oknum Polda Sulsel yang menyerobot tanah sengketa di Jalan AP Pettarani. Reza bahkan mengaku memiliki rekaman video adanya oknum polisi berbaju seragam yang sengaja ditempatkan di lahan sengketa itu.

Hal itu disampaikan Reza saat menggelar jumpa pers di Hotel SAS Makassar Jalan Dr Ratulangi No 72, Senin (24/12/2012) siang. Reza didampingi kuasa hukumnya, Tajuddin Rachman SH, serta dihadiri pula Adi Rasyid Ali, Andi Januar Jauri serta penasihat hukum Faisal SH.

Dalam keterangan persnya Reza mengatakan bahwa ada oknum polisi yang memang sengaja bermain dalam kasus sengketa lahan itu. Oleh karena itu, sambungnya, dirinya bersama Adi Rasyid Ali dan Andi Januar Jauri dijadikan tersangka perusakan.

“Saya tidak tahu apa dasar dari polisi menetapkan saya sebagai tersangka perusakan. Padahal, lahan itu awalnya sudah saya kuasai. Selain itu saya tidak pernah melakukan sesuatu hal yang melanggar hukum atau perusakan,” ungkapnya berapi-api.

Menurutnya, tindakan polisi ini sudah jelas-jelas sangat berani. Soalnya, menetapkan orang tersangka tanpa bukti kuat.

Untuk itu, sambungnya, dirinya dalam waktu dekat akan menyampaikan persoalan itu kepada kapolri. Termasuk memperlihatkan bukti rekaman adanya oknum polisi yang sengaja dikerahkan untuk menjaga lahan sengketa itu.

“Buktinya ada semuanya. Termasuk polisi berseragam yang jaga tanah sengketa atas perintah komandannya,” tambahnya lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Reza, yakni Tajuddin Racham mengatakan tidak ada alasan bagi polisi menetapkan tersangka kepada Reza. “Bagaimana mungkin seseorang dikatakan melakukan perusakan terhadap barang miliknya sendiri. Di dalam lahan itu sudah dikuasai Reza sejak beberapa tahun dan orang-orang dia yang ada di dalam. Masa mau merusak barang milik sendiri,” kata Tajuddin.

Tajuddin menambahkan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjut sekaitan dengan penetapan Reza sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar

Di tempat yang sama Adi Rasyid Ali yang tak lain adalah adik kandung Reza mengaku akan menempuh pula jalur hukum. Alasannya, Adi saat itu sedang reses terkait statusnya sebagai anggota DPRD Kota Makassar yang dituduh telah melakukan perusakan di lahan sengketa.

Kuasa Hukum Adi Rasyid Ali, Faisal , mengatakan, kliennya saat itu sedang melakukan fungsi pengawasan. Saat reses itu, bebernya, ditemukan  proses pembangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas sebidang lahan di Kelurahan Sinrijala, Panakkukang.
Mendapat temuan seperti itu, Adi Rasyid Ali, kemudian menghubungi Dinas Tata Ruang.

Setelah dilakukan pengecekan, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, mengatakan, proses pembangunan itu memang tidak ber-IMB. Faisal menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi, Pemkot Makassar, menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menertibkan bangunan tersebut.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas Satpol PP terlebih dulu menyampaikan siapa pemilik dan apakah ada yang keberatan kepada pihak yang berada di lokasi. Tidak ada yang keberatan saat itu. Belakangan bale-bale itu diklaim milik Yupiter Widodo,” katanya.

Faisal menegaskan, kliennya tidak bisa dipidana. Berdasarkan pasal 50 dan 51 KUHP disebutkan barang siapa yang melakukan perbuatan karena ketentuan undang-undang tidak bisa dipidana.

“Nah, saat itu klien saya sedang melakukan tugas sebagai anggota DPRD.  Sebagai wakil rakyat tentunya klien kami memiliki hak untuk merekomendasikan ke pemkot. Satpol PP memiliki kewenangan untuk membongkar. Jadi jika dikatakan merusak apalagi menyerobot, tidaklah benar,” kuncinya.

Selain Adi, penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar juga menetapkan Reza Rasyid Ali dan Januar Jaury Darwis sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah dan perusakan. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk Reza Ali dan Januar. (uki)

 Komentar

 Terbaru

News14 Desember 2024 17:59
Corporate Culture, PHI Group Gelar Aksi Sosial di Gereja Toraja Jemaat Tamalanra 
MAKASSAR – Aksi sosial kembali digelar Phinisi Hospitality Indonesia (PHI Group). Kali ini Gereja Toraja Jemaat Tamalanrea menjadi tempat untuk ...
News14 Desember 2024 16:35
Aryaduta Makassar Sambut Tahun Baru Bertema Bawah Laut
MAKASSAR – Perayaan natal dan pergantian tahun baru tinggal beberapa hari lagi. Seperti tahun tahun sebelumnya pihak hotel sudah mulai mempersia...
Nasional14 Desember 2024 16:14
Waketum AMSI Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Generasi Digital Indonesia 2025-2030
DIENG – Upi Asmaradhana resmi terpilih sebagai Ketua Umum Generasi Digital Indonesia (Gradasi) periode 2025-2030. Pemilihan ini berlangsung secara a...
Pendidikan14 Desember 2024 15:26
Renreng Tjolli Resmi Sandang Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar
MAKASSAR – Drs. Renreng, M.A., kini resmi menyandang gelar doktor usai mengikuti sidang promosi doktor di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Univer...