MAKASSAR – Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menanggapi dingin wacana permohonan praperadilan yang dilakukan trio legislator Partai Demokrat, Adi Rasyid Ali, Reza Rasyid Ali, dan Andi Januar Jaury Darwis. Kepolisian bahkan sangat siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Kasatreskrim Polretabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha mengatakan, penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Jika mereka menganggap kasus itu tidak prosedural dan akan mengajukan gugatan praperadilan, menurutnya, itu sah-sah saja.
“Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan itu. Silakan saja. Tindakan kami sudah sesuai prosedur dan proporsional. Kalau tidak prosedural dan proporsional, pastinya saya tidak akan seyakin seperti ini,” tambah AKBP Himawan Sugeha.
Permohonan praperadilan terkait kasus tersebut dilakukan karena mereka menganggap penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian tidak sesuai prosedur. Alasannya, Adi saat itu sedang reses terkait statusnya sebagai anggota DPRD Kota Makassar.
Kuasa Hukum Adi Rasyid Ali, Faisal Ibnu, Minggu 23 Desember, mengatakan, kliennya saat itu sedang melakukan fungsi pengawasan. Saat reses itu, bebernya, ditemukan proses pembangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas sebidang lahan di Kelurahan Sinrijala, Panakkukang.
Mendapat temuan seperti itu, Adi Rasyid Ali, kemudian menghubungi Dinas Tata Ruang.
Setelah dilakukan pengecekan, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, mengatakan, proses pembangunan itu memang tidak ber-IMB. Faisal menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi, Pemkot Makassar, menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menertibkan bangunan tersebut.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas Satpol PP terlebih dulu menyampaikan siapa pemilik dan apakah ada yang keberatan kepada pihak yang berada di lokasi. Tidak ada yang keberatan saat itu. Belakangan bale-bale itu diklaim milik Yupiter Widodo,” katanya.
Faisal menegaskan, kliennya tidak bisa dipidana. Berdasarkan pasal 50 dan 51 KUHP disebutkan barang siapa yang melakukan perbuatan karena ketentuan undang-undang tidak bisa dipidana.
“Nah, saat itu klien saya sedang melakukan tugas sebagai anggota DPRD. Sebagai wakil rakyat tentunya klien kami memiliki hak untuk merekomendasikan ke pemkot. Satpol PP memiliki kewenangan untuk membongkar. Jadi jika dikatakan merusak apalagi menyerobot, tidaklah benar,” kuncinya.
Selain Adi, penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar juga menetapkan Reza Rasyid Ali dan Januar Jaury Darwis sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah dan perusakan. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk Reza Ali dan Januar.
Pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kedua petinggi Demokrat itu masih menunggu izin dari Presiden RI, untuk Reza Ali yang berstatus sebagai anggota DPR RI dan Januar Jaury Darwis, menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri, seiring kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sulsel. (fjr)
Komentar