JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games, yaitu Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dody Iswandi, dan seorang pengusaha pemenang tender, Ikhwan Agus. Tak hanya itu, saat ini Bendahara KOI, Anjas Rivai juga ditetapkan tersangka.
“Iya betul, yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, Sabtu (24/12/2016).
Kombes Wahyu mengatakan, Anjas seharusnya sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis 22 Desember 2016. Namun, Anjas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Baca Juga :
“Yang bersangkutan bersedia diperiksa pekan depan,” kata Kombe Wahyu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bendahara KOI juga terlibat dengan proses lelang sosialisasi Asian Games yang tidak sesuai prosedur. Namun, Kombes Argo enggan menjelaskan secara rinci peran dari Bendahara KOI tersebut.
Selain itu, Kombes Argo juga tak menepis apabila kepolisian akan memanggil Ketua KOI, Erick Tohir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Kalau ada hubungannya bakal diperiksa. Total saksi banyak pokoknya berkaitan dengan melihat dan mendengar,” tandasnya.
Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan sekira Rp 5 miliar. Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU korupsi, dan Pasal 3 dan atau Pasal Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (*)
(Sumber: Tigapilarnews.com)
Komentar