LINTASTERKINI.COM – Kapolri Jenderal Polisi Tito Carnavian dengan tegas mengatakan bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggelar sweeping anarkistis menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru 2017. Sikap tegasnya itu ia katakan sudah memerintahkan ke jajaran, untuk menangkap ormas yang sweeping secara anarkis.
Menurut Tito, tindakan anarkis yang dilakukan ormas tertentu terjadi karena pengurus ormas itu salah menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia perihal larangan umat Islam menggunakan atribut nonmuslim menjelang peringatan Natal. Namun dia menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI itu agak sensitif.
Menurut dia, fatwa MUI telah menjadi dasar beberapa ormas melakukan kegiatan sweeping atau razia menjelang Natal 2016. Jenderal polisi ini pun mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan MUI perihal fatwa tersebut. Koordinasi dilakukan agar penyampaian fatwa bisa dilakukan oleh MUI cabang di berbagai daerah, sehingga tidak menjadi dasar ormas-ormas menggelar sweeping sendiri.
Baca Juga :
Diberitakan sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016. Fatwa itu berisi tentang penggunaan atribut keagamaan di luar Agama Islam. Dalam fatwa itu, hukum menggunakan atribut keagamaan yang bukan sesuai Agama Islam adalah haram.
Dia mengimbau agar fatwa MUI bisa menggunakan bahasa yang tidak mengundang potensi konflik umat beragama. Dia mengatakan dirinya akan koordinasi dengan MUI agar fatwa yang dikeluarkan juga mempertimbangkan toleransi.
Dia menilai, fatwa MUI bukan merupakan hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk sweeping dan perampasan atribut Natal dilarang,
Dalam fatwa MUI hal yang juga dilarang adalah memaksa semua karyawan beragama Islam menggunakan atribut Natal. Apalagi sampai mendapat ancaman pemecatan apabila tidak mengikuti kebijakan perusahaan untuk menggunakan atribut itu. (*)
(Sumber : Tempo.co)
Komentar