Logo Lintasterkini

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Ormas Anarkis yang Sweeping Atribut Agama

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 24 Desember 2016 09:09

Kapolri Jenderal Polisi Tito Carnavian.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Carnavian.

LINTASTERKINI.COM – Kapolri Jenderal Polisi Tito Carnavian dengan tegas mengatakan bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggelar sweeping anarkistis menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru 2017. Sikap tegasnya itu ia katakan sudah memerintahkan ke jajaran, untuk menangkap ormas yang sweeping secara anarkis.

Menurut Tito, tindakan anarkis yang dilakukan ormas tertentu terjadi karena pengurus ormas itu salah menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia perihal larangan umat Islam menggunakan atribut nonmuslim menjelang peringatan Natal. Namun dia menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI itu agak sensitif.

Menurut dia, fatwa MUI telah menjadi dasar beberapa ormas melakukan kegiatan sweeping atau razia menjelang Natal 2016. Jenderal polisi ini pun mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan MUI perihal fatwa tersebut. Koordinasi dilakukan agar penyampaian fatwa bisa dilakukan oleh MUI cabang di berbagai daerah, sehingga tidak menjadi dasar ormas-ormas menggelar sweeping sendiri.

Diberitakan sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016. Fatwa itu berisi tentang penggunaan atribut keagamaan di luar Agama Islam. Dalam fatwa itu, hukum menggunakan atribut keagamaan yang bukan sesuai Agama Islam adalah haram.

Dia mengimbau agar fatwa MUI bisa menggunakan bahasa yang tidak mengundang potensi konflik umat beragama. Dia mengatakan dirinya akan koordinasi dengan MUI agar fatwa yang dikeluarkan juga mempertimbangkan toleransi.

Dia menilai, fatwa MUI bukan merupakan hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk sweeping dan perampasan atribut Natal dilarang,

Dalam fatwa MUI hal yang juga dilarang adalah memaksa semua karyawan beragama Islam menggunakan atribut Natal. Apalagi sampai mendapat ancaman pemecatan apabila tidak mengikuti kebijakan perusahaan untuk menggunakan atribut itu. (*)

(Sumber : Tempo.co)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 17:14
Lanjutkan Penyelarasan Bisnis Anak Perusahaan, SP Resmi Gabungkan EII BIMA
SURABAYA – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang yang bergerak di bidang Marine, Equipm...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 14:04
IM3 Platinum-Erajaya Digital Hadirkan Program Super Brand Day di Makassar
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 kembali memperkuat kolaborasinya dengan Erajaya Digital melalui progra...
News03 Juli 2025 12:40
Di Forum WCSMF Vienna, Munafri Arifuddin Gaungkan Makassar Kota Inklusif dan Berkelanjutan
VIENNA, AUSTRIA – Dalam rangka memperkuat peran Kota Makassar di kancah internasional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri World C...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:07
Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel Atas Dukungan Aktif Terhadap Tugas Kepolisian
MAKASSAR – Kalla Toyota menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam menduk...