Logo Lintasterkini

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Ormas Anarkis yang Sweeping Atribut Agama

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 24 Desember 2016 09:09

Kapolri Jenderal Polisi Tito Carnavian.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Carnavian.

LINTASTERKINI.COM – Kapolri Jenderal Polisi Tito Carnavian dengan tegas mengatakan bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggelar sweeping anarkistis menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru 2017. Sikap tegasnya itu ia katakan sudah memerintahkan ke jajaran, untuk menangkap ormas yang sweeping secara anarkis.

Menurut Tito, tindakan anarkis yang dilakukan ormas tertentu terjadi karena pengurus ormas itu salah menafsirkan fatwa Majelis Ulama Indonesia perihal larangan umat Islam menggunakan atribut nonmuslim menjelang peringatan Natal. Namun dia menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI itu agak sensitif.

Menurut dia, fatwa MUI telah menjadi dasar beberapa ormas melakukan kegiatan sweeping atau razia menjelang Natal 2016. Jenderal polisi ini pun mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan MUI perihal fatwa tersebut. Koordinasi dilakukan agar penyampaian fatwa bisa dilakukan oleh MUI cabang di berbagai daerah, sehingga tidak menjadi dasar ormas-ormas menggelar sweeping sendiri.

Diberitakan sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016. Fatwa itu berisi tentang penggunaan atribut keagamaan di luar Agama Islam. Dalam fatwa itu, hukum menggunakan atribut keagamaan yang bukan sesuai Agama Islam adalah haram.

Dia mengimbau agar fatwa MUI bisa menggunakan bahasa yang tidak mengundang potensi konflik umat beragama. Dia mengatakan dirinya akan koordinasi dengan MUI agar fatwa yang dikeluarkan juga mempertimbangkan toleransi.

Dia menilai, fatwa MUI bukan merupakan hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk sweeping dan perampasan atribut Natal dilarang,

Dalam fatwa MUI hal yang juga dilarang adalah memaksa semua karyawan beragama Islam menggunakan atribut Natal. Apalagi sampai mendapat ancaman pemecatan apabila tidak mengikuti kebijakan perusahaan untuk menggunakan atribut itu. (*)

(Sumber : Tempo.co)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...