Lintas Terkini

Raih 5 Kali Opini WTP, tak Jamin Gowa Bebas Korupsi

Pemkab Gowa terima WTP 5 kali berturut-turut.

GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) yang kelima kalinya, Selasa lalu(20/12/2016). Penghargaan ini banyak mendapat reaksi netizen di media sosial facebook, seperti yang diungkapkan Hamli Halim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Sabtu, (24/12/2016).

Hamli Halim mengatakan, keberhasilan mendapatkan Opini WTP kelima kali, Pemkab Gowa boleh berbangga, tapi tidak larut dalam euphoria yang berlebihan.

“Saya hanya mengingatkan, ini hanya opini yang diberikan oleh BPK terhadap hasil audit sesuai standar yang berlaku. Dan belum menjamin bahwa itu bebas korupsi. Jadi tidak usah euforiab berlebihan,” kritik Hamli Halim.

Dia menambahkan bahwa banyak Pemerintah Daerah di Indonesia dan Sulsel yang meraih WTP, tetapi tidak sedikit juga mereka diperiksa dan ditangkap KPK.

“Tak sedikit Kepala Daerah ditangkap padahal mereka meraih Opini WTP. Kita mesti bijak, berharap tetap bekerja secara profesional dan mendorong keterbukaan informasi ke publik agar kita bisa sama-sama mengawasi,” tambahnya.

Sementara menurut salah satu alumni Sekolah Demokrasi Gowa, Idris Daeng Rate mengatakan, penghargaan WTP yang diterima oleh Pemkab Gowa selama 5 tahun berturut-turut tidak sesuai dengan kenyataan. Buktinya masih banyak kasus korupsi di Gowa.

Kata Hamli, penghargaan WTP Pemkab Gowa selama 5 tahun berturut-turut tidak sesuai dengan kenyataannya. Dia mencontohkan, sebagai buktinya 16 kepala desa yang ingin maju kembali di Pilkades tidak diloloskan oleh Inspektorat karena dinyatakan ada temuannya, atau ada pula 3 oknum PNS Gowa di periksa Kejari Sungguminasa yang terlibat kasus korupsi banstuan sosial (bansos) kedelai yang merugikan negara sebesar Rp3.290.672.800.

“Jadi saya setuju jika Opini WTP bukan hal menjamin itu bebas korupsi,” ujarnya. (*)

Pemkab Gowa baru baru ini mendapatkan WTP 5 kali berturut turut dari BPK RI

Exit mobile version