PINRANG – Dermawan alias Wawan (28), seorang petani asal kampung Sudo Mulyo Kelurahan Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang dibekuk aparta darj Satuan ResNarkoba Polres Pinrang, Jum’at (22/12/2017) siang.
Pelaku diringkus aparat di rumahnya sekira pukul 13.30 Wita bersama barang bukti berupa 26 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat ResNarkoba, AKP Ade Zaldy yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (24/12/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. Ade menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat.
“Setelah mengantongi informasi tersebut, anggota bergerak dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya bersama barang bukti 26 sachet sabu,” ungkap Ade Zaldy.
Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika barang haram itu adalah miliknya yang ia dapatkan dari salah satu bandar di Kabupaten Sidrap. Rencananya, sabu itu akan dijual/diedarkan pelaku untuk konsumennya di wilayah Kabupaten Pinrang. (*)