GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa yang dibentuk Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga SiK, MSi Sabtu (23/12/2017), berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur yang bermodus menggunakan Media Sosial untuk menjerat korbannya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya pelaporan dari orang tua korban berinisial SDJ (32), warga Pekanglabu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga tentang adanya kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Senin (18/12/2017) sesuai laporan polisi yang diterima Polres Gowa no LPB : 1137/XII/2017, tanggal 19 desember 2017.
Dengan adanya pelaporan tersebut unit PPA berkoordinasi dengan Tim Anti Bandit untuk dapat membantu melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga :
Dengan bekal informasi dari warga dan didukung dengan kemampuan IT tidak berselang lama setelah dilakukan koordinasi. Alhasil Tim Anti Bandit yang dibentuk oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga SIK,MSi beberapa waktu lalu tersebut berhasil menangkap pelaku berinisial HB (22) disebuah rumah keluarga pelaku di Desa Tanabangka Bajeng barat pada hari Jumat (22/12/2017), sekira pukul 15.20 wita.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa guna dilakukan proses lebih lanjut.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merayu korban melalui BBM.
Dimana pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan Media Sosial dengan cara mengganti atau memposting Foto Profile wajah orang lain dengan maksud mengelabui korbannya untuk dapat diajak berteman dan berkomunikasi yang selanjutnya melakukan hal tak senonoh.
Himbauan Humas Polres Gowa kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi putra putrinya bermedia sosial. (*)
Komentar