MAKASSAR – Sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan peredarannya oleh pegawai Bea dan Cukai Makassar di Jalan Ujung Tanah saat keluar dari Pelabuhan Soekrno, Selasa (24/1/2017),sekira pukul 23.00 Wita. Rokok ilegal senilai Rp 2 Miliar itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Soppeng.
Informasi yang dihimpun, rokok tersebut diangkut menggunakan mobil truk. Namun, saat melintas di Jalan Ujung Tanah tak jauh dari area PelabuhanSoeakrno Hatta, mobil tersebut dihadang Pegawai Bea dan Cukai yang curiga. Pasalnya, benang karungnya keluar dari box.
Setrlah diperiksa ratusan rokok yang telah dikemas dalam kardus dan dibungkus karung akhirnya berhasil disita.
“Barang bukti rokok ilegal dan sopir yang membawa truk dibawa ke Kantor Bea dan Cukai di Jalan Satando,” jelas Agus Amijaya Kepala Bidang Penindakan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi kepada awak media, Rabu (25/1/2017).
Dari hasil introgasi, lanjut Agus, rencananya penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai ini akan dibawa ke Kabupaten Soppeng,. “Belum sempat mereka distribusi ke Soppeng kami berhasil menyitanya. Seluruhnya ada 2,5 juta batang yang dikemas dalam karton sebanyak 101 kardus. Kardus itu juga terbungkus lagi dengan karung,”beber Agus. (*)