MAKASSAR – Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) yang berada di Kota Makassar mengeluhkan adanya kenaikan pajak kendaraan angkutan bus yang signifikan. Kenaikannya hingga lebih dari 100 persen.
Salah satu keluhan diungkapkan Penanggung Jawab PO Manggala Trans yang berada di Nusa Tamalanrea Indah (NTI) Jalan Perintis Kemerdekaan, Ir Arak Pungsumben, Kamis (25/1/2018) pagi. Ia menjelaskan baru mengetahui adanya kenaikan pajak kendaraan untuk bus setelah anggotanya akan melakukan pembayaran di Samsat Makassar 2 yang berada di Sudiang.
“Kami heran kenapa ada kenaikan pajak kendaraan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Kami tidak masalah jika memang terjadi kenaikan pajak tapi sebaiknya diberitahukan sebelumnya,” ujarnya.
Arak Pongsamben juga menambahkan, pihaknya memiliki semua syarat perusahaan yang lengkap untuk mendapatkan konpensasi terhadap pajak angkutan bus sesuai dengan aturan.
“Syarat-syarat perusahaan kami lengkap. Jadi kami sudah Perusahaan Terbatas (PT) yang sebelumnya hanya CV. SITU, SIUP dan Kir juga sudah lengkap,” tambahnya lagi.
Masih kata Arak Pongsamben, perbedaan pembayaran pajak bus miliknya sangat drastis kenaikannya. Sebagai contoh, salah satu bus miliknya membayar pajak kendaeaan sekira Rp1,9 juta, pada tahun 2016 lalu. Untuk pembayaran tahun ini mencapai lebih dari Rp 4 juta.
“Kami sebenarnya tidak ada masalah dengan kenaikan ini jika memang ada sosialisasi sebelumnya. Sehingga ada antisipasi dari pihak perusahaan untuk menyesuaikan tarif dengan kenaikan pajak yang signifikan tersebut,” ungkap Arak.
Hal itulah yang membuat pihaknya mengeluh dengan adanya kebaikan tersebut. Belum lagi tidak ada kenaikan tarif angkutan yang bisa menyesuaikan kenaikan pajak kendaraan.
“Tidak hanya itu saja, suku cadang juga mengalami kenaikan yang signifikan. Belum lagi pajak kendaraan juga naik tp tarif angkutan kami tidak naik,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala UPTD Samsat Makassar 2, Reza Faisal Saleh yang dihubungi membenarkan adanya kenaikan pajak kendaraan untuk plat kuning atau angkutan bus. Hal itu sesuai dengan Permendagri no 28 tahun 2017.
“Tahun lalu, setiap angkutan bus atau plat kuning itu mendapatkan subsidi sekira 70 persen untuk pembayaran pajak kendaraan. Untuk tahun ini sesuai dengan Peendagri baru hanya mendapatkan subsidi 40 persen,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sambungnya, setiap kendaraan plat kuning yang berbadan hukum PT mendapatkan dua kali subsidi. Selain subsidi plat kuning, mereka juga mendapatkan subsidi karena berbadan hukum PT.
“Sebenarnya untuk PO seperti Manggala Trans tahun lalu memang mendapatkan subsidi 70 persen dari pajak kendaraan dengan tipe yang sama dengan plat hitam. Untuk tahun ini hanya berkisar 40 persen subsidinya,” terang Reza. (*)