Logo Lintasterkini

Muhammadiyah Berfatwa Vape Haram, Ini Penjelasannya

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Sabtu, 25 Januari 2020 15:04

Ilustrasi Sedang Ngevape. (Ist).
Ilustrasi Sedang Ngevape. (Ist).

Penggunaan yang lagi ngetren rokok elektrik atau vape dianggap begitu mengkhawatirkan dan berbahaya yang di mana banyak anak-anak dan konsumen menjadi konsumen vape. Menyikapi hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok vape.

Larangan ini tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

“Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektronik atau vape,” jelas Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).

Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Muhammadiyah menganggap tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan. Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape.

Hal ini yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak/membahayakan),” ujar dia.

Selain itu perbuatan merokok e-cigarette ini mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.

Setelah fatwa keluar, direkomendasikan kepada persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.

“Seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette,” kata dia.

Olehnya itu, Muhammadiyah juga mengharapkan pemerintah membuat kebijakan untuk melarang total vape dan rokok konvensional. (*)

Penulis : Supri Ganteng

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...