Penggunaan yang lagi ngetren rokok elektrik atau vape dianggap begitu mengkhawatirkan dan berbahaya yang di mana banyak anak-anak dan konsumen menjadi konsumen vape. Menyikapi hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok vape.
Larangan ini tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.
“Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektronik atau vape,” jelas Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga :
Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Muhammadiyah menganggap tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan. Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape.
Hal ini yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak/membahayakan),” ujar dia.
Selain itu perbuatan merokok e-cigarette ini mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.
Setelah fatwa keluar, direkomendasikan kepada persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.
“Seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette,” kata dia.
Olehnya itu, Muhammadiyah juga mengharapkan pemerintah membuat kebijakan untuk melarang total vape dan rokok konvensional. (*)
Komentar