Logo Lintasterkini

Muhammadiyah Berfatwa Vape Haram, Ini Penjelasannya

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Sabtu, 25 Januari 2020 15:04

Ilustrasi Sedang Ngevape. (Ist).
Ilustrasi Sedang Ngevape. (Ist).

Penggunaan yang lagi ngetren rokok elektrik atau vape dianggap begitu mengkhawatirkan dan berbahaya yang di mana banyak anak-anak dan konsumen menjadi konsumen vape. Menyikapi hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok vape.

Larangan ini tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

“Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa terkait larangan rokok elektronik atau vape,” jelas Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).

Aturan ini keluar setelah berlangsungnya konsolidasi internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Muhammadiyah menganggap tren penggunaan vape begitu mengkhawatirkan. Anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape.

Hal ini yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak/membahayakan),” ujar dia.

Selain itu perbuatan merokok e-cigarette ini mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.

Setelah fatwa keluar, direkomendasikan kepada persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.

“Seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette,” kata dia.

Olehnya itu, Muhammadiyah juga mengharapkan pemerintah membuat kebijakan untuk melarang total vape dan rokok konvensional. (*)

Penulis : Supri Ganteng

 Komentar

 Terbaru

News17 September 2024 18:54
Mudahkan Warga Bayar Pajak, Polantas Bone Laksanakan Layanan Samsat Keliling di Lapri
BONE – Berbagai bentuk pelayanan terus ditingkatkan Personel Unit Regident Satlantas Polres Bone, salah satunya melalui pelayanan Samsat Kelilin...
Ekonomi & Bisnis17 September 2024 17:39
Menikmati Pemandangan Padang Golf Sambil Menyantap Menu Nusantara di Padivalley Gowa
MAKASSAR – Menyambut akhir pekan The Village Resto memperkenalkan menu spesial yang telah dirancang dengan resep istimewa dan khas oleh Chef Pad...
Tokoh17 September 2024 15:18
Ini Sosok Kapolda Sulsel yang Diisukan Intimidasi Wartawan Hingga Muncul Desakan Pencopotan
Beberapa pekan terakhir, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi hangat diperbincangkan di berbagai media online dan media sosial. Pasalnya...
Ekonomi & Bisnis17 September 2024 15:01
Pernikahan Nuansa Taman yang Nyaman di Maxone Hotel & Resort Makassar
MAKASSAR – Maxone Hotel & Resort Makassar memiliki lokasi pernikahan yang paling diminati Masyarakat saat ini. Garden Wedding menawarkan sua...