26 Januari-8 Februari, Mendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali 

26 Januari-8 Februari, Mendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali 

JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali belum menunjukkan perkembangan menggembirakan. Untuk itulah, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memperpanjang kembali regulasi PPKM tersebut.

Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Intervensi pemerintah dengan penerapan PPKM ini diberlakukan pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan.

Tujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya), DIY (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo).

Kemudian, Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya), serta Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021. Hasil evaluasi, ternyata belum memperlihatkan ke arah yang menggembirakan.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam.instruksi Mendagri, yang ditanda tangani Tito Carnavian tersebut berisikan kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan. Juga diinstruksikan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam aturan itu juga mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen. Bahkan mengatur pula pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB. (*)