Lintas Terkini

Hasil Penetapan Danny-Fatma Akan Dikirim ke Kemendagri, Dewan Harap Dilantik Februari

Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi bersama anggota DPRD Makassar.

MAKASSAR – Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi menyambangi Gedung DPRD Makassar, Senin (25/01/2021). Menyerahkan salinan hasil penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Salinan itu diserahkan ke Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo. Yang selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Secara normatif dan secara adninistratif seluruh proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota telah rampung.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 pasal 160 ayat 6 tahum 2015, salinan penetapan wajib diserahkan ke DPRD untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulsel,” ungkap Farid dalam keterangan resminya.

Dalam kesempatan ini pula, Farid mengucapkan berterima kasih kepada DPRD Makassar yang turut menyukseskan penyelenggaraan Pilwalkot Makassar 2020 lalu. Juga kepada seluruh element masyarakat.

Seraha yang dikatakan, Rudianto Lallo. Dia menyampaikan rasa berterima kasih kepada seluruh Komisioner KPU Makassar atas penetapan Danny-Fatma.

“Selanjutnya, kami segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan KPU tentang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih. Dan hasil paripurna kita lanjutkan ke Kemendagri melalui gubernur. Harapan kami, pasangan Danny-Fatma bisa dilantik secepatnya,” kata politisi Partai NasDem ini.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir berharap, sedianya pelantikan Danny-Fatma berlangsung pada Februari mendatang.

“Kursi pimpinan telah lama mengalami kekosongan. Yang hanya diisi Penjabat. Ini harus segera diisi dari hasil Pilwalkot Makassar,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, yakni Sekwan DPRD Makassar, Andi Bukti Djufrie, Wakil Ketua Andi Suhada Sappaile dan Erick Horas. Juga Ketua Komisi C, Abdi Asmara, Ketua Komisi B, William Laurin, dan juru bicara Bamus, Kasrudi. (*)

Exit mobile version