MAKASSAR – Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, menerima audiensi Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Balai Kota, Rabu (24/1/2024).
Dalam kunjungan ini membahas terkait aturan-aturan yang terkait KTR serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.
Firman yang juga selaku ketua penegakan KTR Kota Makassar mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan, yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.
Baca Juga :
Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih masing-masing OPD.
“Sementara kita masih menyusun. Tapi, langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” ucapnya.
Firman mengatakan untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Dinas Kominfo dan Bapenda.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, menambahkan untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan diberlakukan.
“Jadi, arahan Pak Sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,” ungkapnya.
Dia berharap dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang.
Komentar