MAKASSAR – Tim Khusus Polda Sulsel pada hari Sabtu (24/2/2018), sekira pukul 22.30 Wita, di salah satu rumah kost jalan Dg Tata I blok 1 Kota Makassar dipimpin oleh Panit Timsus Aiptu Muh Iqbal Kosman SH berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Adapun identitas kedua pelaku masing-masing bernama Rahmat Tahir alias Rahmat (27), warga jalan Dg Tata 7, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan Renaldi Rusli alias Aldi (22), warga jalan Landak Baru, Kota Makassar.
Menurut Panit Timsus Aiptu Muh Iqbal Kosman SH, kedua pelaku diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/250/II/2018/Restabes makassar/Sek. Rappocini, tanggal 24 Februari 2018 dan Lp/149/K/II/2018/Restabes makassar/Sek. Manggala, tanggal 22 februari 2018.
Baca Juga :
“Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Khusus melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekitar pukul 21.00 wita diperoleh informasi bahwa salah satu tersangka bernama RH berada di rumah kost istrinya di jalan Dg Tata I, kemudian personil bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan interogasi awal dan memberikan keterangan bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk kerumah korban melalui jendela rumah korban dan dilakukan bersama rekan nya LW (DPO) dan AL” urai Panit Timsus Aiptu Muh Iqbal Kosman SH.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan kerumah LW, namun lelaki tersebut berhasil melarikan diri namun rekannya Aldi berhasil diamankan di jalan Bontoduri. Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi awal maka para pelaku memberikan keterangan sekitar bulan November 2017 pernah melakukan pencurian di jalan Kima II, berhasil mengambil handphone asus bersama dengan LW (DPO).
Selanjutnya pada sekitar bulan November 2017 pernah melakukan pencurian di jalan Kima II, berhasil mengambil handphone Oppo warna putih bersama dengan LW (DPO). Lalu pada sekitar bulan Desember 2017 pernah melakukan pencurian di jalan Paccerakkang, berhasil mengambil handphone Oppo bersama dengan LW (DPO).
Kemudian pada sekitar bulan Januari 2018 pernah melakukan pencurian di Komplek Tabaria, berhasil mengambil handphone Samsung lipat warna putih. Sekitar bulan Februari 2018 pernah melakukan pencurian di jalan Tala salapang , berhasil mengambil handphone Samsung Android bersama dengan rekannya Reynaldi Rusli alias Aldi.
Lalu sekitar bulan Februari 2018 pernah melakukan pencurian di jalan Tamangapa Raya Kecamatan Manggala , berhasil mengambil handphone Asus Zenfone warna hitam dan uang sebesar Rp. 300.000,- bersama dengan LW (DPO).
Sementara Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 (satu) buah handphone merk Asus Zenphone warna hitam. Selanjutnya pada hari Minggu (25/2/2018) sekira pukul 07.00 Wita, ketika pelaku Rahmat Tahir di bawa untuk penunjukan TKP, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan sehingga personil melakukan tembakan ke arah kaki kanan tersangka sebanyak dua kali. Selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan medis.
“Untuk tersangka atas nama R diserahkan ke Polsek Manggala berdasarkan Laporan Polisi yang melibatkan rekannya bersama LW (DPO).
Sedangkan tersangka AL diserahkan kepada pihak Polsek Rappocini berdasarkan Laporan Polisinya” pungkas Panit Timsus Aiptu Muh Iqbal Kosman SH. (*)
Komentar