MAKASSAR – Tim Macan Unit 1 Sat Resnarkoba pada hari Sabtu (24/2/2018), sekira pukul 18.30 Wita, telah berhasil meringkus sindikat pengedar narkoba jenis sabusabu pada dua lokasi yang berbeda. Masing-masing di
Rumah kos “Dewi” Jalan Pongtiku No 146 Makassar dan Jalan Kandea 3 Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Kedua pelaku masing-masing bernama Arfandi alias Fandi (25), warga jalan kandea Lr. 118 Kecamatan Bontoala Kota Makassar dan Asnawi Sam alias Nawi (31), warga jalan Kandea 3 Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu saset narkoba jenis Sabu berat kuarang lebih 1/2 gram, 5 saset sabu berat kurang lebih 20 gram dan 1 skil dan sejumlah saset kosong.
Baca Juga :
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika, barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan para pelaku.
“Tim Macan melakukan penyelidikan setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP kamar Kos Dewi no 2 sering terjadi transaksi narkoba. Dan pada saat dilakukan penggedahan di TKP di temukan BB satu saset sabu kurang lebih 1/2 gram tersimpan di dalam dompet milik A. Setelah dilakukan introgasi bahwa A memberi keterangan jika barang bukti yang di temukan tersebut sebagian untuk digunakan dan sebagian untuk di jual ke pihak lain. Dan lelaki A mengakui bahwa barang bukti tersebut diproleh dari lelaki AS seharga Rp. 700.000,-” urai Kompol Diari Estetika.
Selanjutnya berselang 10 menit kemudian, Tim Macan mengamankan pelaku Asnawi di TKP, pada saat pelaku datang untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika yang telah di serahkan rekannya Arfandi.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku Asnawi dan dia memberikan keterangan bahwa masih tersimpan di rumah kos barang bukti sebanyak 5 paket shabu kurang lebih 20 gram, 1 timbangan elektrik dan sejumlah saset kosong.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar