PINRANG — Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris berhasil meringkus seorang pelaku pencurian Handphone (HP), Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 15.20 Wita. Pelaku Amir Bin Abu (39), warga Kampung Bulu Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, diringkus petugas di lokasi persembunyiannya di Kampung Bojo II Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru. Amir ditangkap karena terindikasi sebagai pelaku pencurian HP milik Fatma (21), warga Kampung Kaboe Kelurahan Mattiro Deceng Kacamatan Tiroang Kabupaten Pinrang pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu, di Toko Mulia Jalan Andi Makassau Kota Pinrang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit
HP Vivo Y 55 milik korban pelapor.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Senin (25/2/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kita ringkus di lokasi persembunyiannya di wilayah
Kabupaten Barru. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Dharma Praditya Negara. (*)
Komentar